Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan dan tidak menemukan kesepakatan, maka solusi selanjutnya adalah melapor ke pihak Dinas Ketenagakerjaan agar mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dengan berdasarkan hukum-hukum yang berlaku.
Sekian untuk artikel ini, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!