Mohon tunggu...
Ilham Maulana
Ilham Maulana Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

Sedang menempuh S1

Selanjutnya

Tutup

Money

Menurunnya Kredibilitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia

26 Februari 2018   01:28 Diperbarui: 26 Februari 2018   01:52 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
asesoria.arriagaasociados.com

Di Indonesia kemiskinan merupakan momok yang paling menakutkan bagi seluruh umat manusia yang hidup di bumi pertiwi ini. Hal ini merupakan permasalahan klasik yang masih belum bisa terselesaikan oleh sang penguasa, mulai awal kemerdekaan sampai kemerdekaan Indonesia di usia yang ke-72 ini. Salah satu penyebabnya adalah kasus Ketenagakerjaan yang berfokus pada keterlambatan pembayaran upah hingga upah karyawan yang tidak terbayarkan.

Seperti yang dilansir oleh salah satu media informasi ternama di Indonesia, bahwa pada tanggal 5 november 2017 terjadi pelaporan kepada pihak kepolisian yang ditujukan kepada dua orang jajaran dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamatkan Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat atas tuduhan tindak pidana tidak membayar upah kepada karyawannya.

Apa Saja Sanksi yang Diberikan Kepada Perusahaan yang Telat Membayar Upah Karyawan ?

Perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian upah maka akan dikenakan hukuman yang berupa denda. Pengenaan hukuman denda ini tidak menggugurkan kewajiban atas pembayaran upah kepada karyawan yang mengalami keterlambatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Lalu Bagaimana Pandangan Agama Tentang Kasus Seperti Ini ?

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna dibanding dengan mahkluk ciptaan Allah SWT yang lainnya, yang disertai karakteristik dan potensi yang sangat unik yang tidak dimiliki makhluk lainnya.

Dengan disertai karakteristik dan potensi terebut, jika dikembangkan secara maksimal maka akan menjadi sumber daya manusia yang luar biasa dan berkualitas. Tidak salah apabila Allah SWT menunjuk manusia sebagai khalifah di bumi. Namun, hal ini tidak terlepas juga dari sifat negatif yang ada pada diri manusia tentang sifat dzalim atau menyalahgunakan hak dan wewenang sesama manusia yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran upah kepada orang yang dipekerjakan.

Terdapat dua hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Bukhari sangat berhubungan dengan kasus keterlambatan pembayaran upah atau upah yang tidak terbayarkan ini.

Yang pertama, Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar RA dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi RA serta Abu Ya'la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata:

Artinya:

"Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa memberikan upah kepada orang yang  dipekerjakan sebelum keringatnya mengering adalah hal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan bernilai pahala, karena ini sebagai bentuk ikhtiar kita untuk berbuat baik sesama manusia dan sangat dilarang untuk mendzolimi mereka.

Yang kedua, Bukhari telah meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata:

Artinya:

"Rasulullah SAW bersabda: "Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari kiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaanya namun tidak dibayar upahnya."(HR. Bukhari).

Hadis tersebut mengindikasikan bahwa seorang muslim harus berperilaku baik terhadap sesamanya, dalam hal ini berhubungan dengan pemberian upah kepada orang yang dipekerjakan. Para ulama sepakat bahwa keterlambatan pembayaran upah atau upah tidak dibayar setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar dan akan mendapatkan ancaman yang serius dari Allah SWT.

Allah SWT sangat membenci orang-orang yang seperti ini, karena disamping dia tidak membayarkan upah, secara otomatis dia juga mendzolimi sesamanya dengan cara tidak memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh orang yang dipekerjakannya.

Lalu, Bagaimana jika diri kita sendiri yang mengalami keterlambatan pemberian upah atau upah tidak terbayarkan ?

Berikut merupakan hal-hal yang dapat kita lakukan apabila terjadi keterlambatan pemberian upah.

5 Hal yang Bisa Kita Lakukan, Ketika Mengalami Keterlambatan Pemberian  Upah atau Tak Terbayarkan.

Keterlambatan pembayaran upah atau upah tidak dibayar marupakan kasus yang paling sering dialami oleh karyawan di sebuah perusahaan, baik dari perusahaan ternama atau perusahaan yang baru berdiri sekalipun.

Banyak terdapat berbagai macam alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan sebagai berikut.

1) Bertanya Kepada Pihak Perusahaan

Kita bisa bertanya langsung kepada pihak perusahaan atas kasus yang terjadi, ini merupakan tindakan yang dibenarkan dan tidak melanggar aturan.

Kita juga bisa bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan perusahaan atas penyelesaian kasus yang terjadi, dan pihak perusahaan tidak boleh melanggar untuk kedua kalinya.

2) Berhutang Kepada Perusahaan

Apabila kita sangat membutuhkan uang ketika upah/gaji terlambat, maka meminta pinjaman uang ke pihak perusahaan adalah salah satu solusinya. Cara ini yang sering digunakan oleh karyawan di perusahaan.

3) Menggunakan Uang Tabungan

Dana ini merupakan dana yang disisihkan dari hasil pendapatan, kita bisa menggunakannya ketika terjadi keterlambatan upah. Namun dana ini harus segera kita kembalikan saat upah/gaji kita telah terbayarkan, karena dana ini bisa kita gunakan lagi dalam keadaan sangat mendesak suatu saat nanti.

4) Melakukan Permusyawarahan

Apabila upah kita terlambat atau tidak terbayarkan yang diakibatkan oleh menurunnya pendapatan perusahaan, maka kita boleh meminta komunikasi lebih lanjut mengenai kasus ini dengan pihak keuangaan dari perusahaan tersebut.

5) Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan dan tidak menemukan kesepakatan, maka solusi selanjutnya adalah melapor ke pihak Dinas Ketenagakerjaan agar mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dengan berdasarkan hukum-hukum yang berlaku.

Sekian untuk artikel ini, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun