Mohon tunggu...
Ilham Karsek
Ilham Karsek Mohon Tunggu... Pemuka Agama - mahasiswa

membaca dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945

16 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:41 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945

Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Sebagai konstitusi, UUD 1945 tidak hanya memuat aturan-aturan hukum yang bersifat normatif, tetapi juga berisi nilai-nilai dan norma-norma konstitusional yang menjadi dasar kenyataan hidup orang Indonesia dalam hidup negara dan bangsa.

Nilai Konstitusional UUD 1945

Nilai-nilai konstitusional dari UUD 1945 adalah cerminan semangat dan jiwa bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan mencakup hal-hal berikut:

Nilai Ketuhanan

UUD 1945 menegaskan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1)). Nilai ini mengakui keberadaan agama dan kepercayaan sebagai dasar moral masyarakat Indonesia.

Nilai Kemanusiaan

UUD 1945 menghormati hak asasi manusia, seperti termaktub dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Hak-hak dasar itu mencakup kebebasan orang, kesamaan dalam hukum, serta perlakuan setara dari segala bentuk diskriminasi.

Nilai Persatuan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang dipilih untuk menjaga persatuan bangsa (Pasal 1 ayat (1)). Nilai persatuan ini penting dalam menjaga keberagaman Indonesia.

Nilai Kerakyatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun