Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Karim
Muhammad Ilham Karim Mohon Tunggu... Mahasiswa -

A dedicated young scholar. Knowledge is Power, Character is more.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan, Solusi Jaminan Kesehatan untuk Indonesia?

28 Agustus 2015   10:21 Diperbarui: 28 Agustus 2015   10:21 3627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan prinsip ekuitas ialah Jaminan Kesehatan Nasional bersifat adil terhadap sesama anggota dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.

Jadi antara BPJS Kesehatan dan JKN tentu berbeda. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan yang diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedangan JKN merupakan nama programnya.

Siapakah Peserta BPJS Kesehatan?
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional maka seluruh masyarakat Indonesia dijamin kesehatannya dan kepesertaannya bersifat wajib tidak terkecuali masyarakat yang tidak mampu karena adanya metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah. Menurut Undang-UndangNo. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 kepesertaannya wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.


Bagaimana Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan?
Pada proses pendaftaran BPJS dibagi menjadi dua kelompok selain PBI dan kelompok pengalihan yang terdiri dari kelompok pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah dan kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja memiliki prosedur pendaftaran masing-masing.

Tata cara pendaftaran kelompok pekerja penerima upah non-pegawai pemerintahan:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (satu virtual account berlaku satu perusahaan)
3. Perusahaan mengkonfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan.
4. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Tata cara pendaftaran kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau Paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan.
3. Peserta melakukan konformasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
4. BPJS Kesehatan memerikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Bagaimana Aturan dan Tarif BPJS Kesehatan?

1. Iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat yang miskin dan tidak mampu dimana sudah didaftarkan pemerintah daerah maka dibayarkan pemerintah daerah.
2. Iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) dibayarkan oleh pemberi kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
3. Iuran jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri) dan peserta bukan pekerja (Investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, duda, janda, dsb.) dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Tarif bagi peserta peserta perorangan membayar iuran jaminan kesehatan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang ditetapkan sebagai berikut:
- Fasilitas Kelas I dikenakan tarif iuran sebesar Rp 59500,00 per orang tiap bulan.
- Fasilitas Kelas II dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42500,00 per orang tiap bulan
- Fasilitas Kelas III dikenakan tarif iuran sebesar Rp 25500,00 per orang tiap bulan

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya dan jika terjadi keterlambatan maka dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Tarif iuran jaminan kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali melalui penetapan Peraturan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun