Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Karim
Muhammad Ilham Karim Mohon Tunggu... Mahasiswa -

A dedicated young scholar. Knowledge is Power, Character is more.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan, Solusi Jaminan Kesehatan untuk Indonesia?

28 Agustus 2015   10:21 Diperbarui: 28 Agustus 2015   10:21 3627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendengar kata BPJS Kesehatan, masyarakat masih dihebohkan dengan isu fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) walaupun pada faktanya tidak ada pernyataan fatwa haram melainkan rekomendasi dan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Selain itu adanya beberapa masalah pada pelaksanaan BPJS Kesehatan seperti alur pelayanan yang masih rumit, rujukan lembaga jasa kesehatan, hingga praktik curang yang dilakukan sekelompok masyarakat menjadi lika-liku dari pelaksanaan jaminan kesehatan ini.

Dibalik isu dan permasalahan yang ada pada BPJS Kesehatan terdapat pula manfaat yang sebetulnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat melalui program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan satu-kesatuan tetapi berbeda makna. Oleh karena itu melalui tulisan ini dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami fungsi, kinerja dari BPJS Kesehatan dan alasan masyarakat harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mari simak tulisan saya tentang BPJS Kesehatan, Solusi Jaminan Kesehatan untuk Indonesia?

[caption caption="Kartu BPJS kesehatan"][/caption]

Apakah itu BPJS Kesehatan dan JKN?

BPJS Kesehatan merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang berstatus sebagai badan hukum publik dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Kesehatan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT. Askes (Persero). Dengan landasan hukum Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki tugas sebagai berikut:
1. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta
2. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta
3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
4. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja
5. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat
6. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
7. Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional berbeda ketika sebelumnya masih bernama PT. Askes (Persero). Seperti yang dijelaskan pada tabel berikut:

[caption caption="Tabel 1.1 Perbedaan PT. Askes (Persero) & BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="Tabel 1.2 Perbedaan PT. Askes (Persero) & BPJS Kesehatan"]

[/caption]

 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat mandatory (wajib) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah khususnya rakyat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Definisi jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan:
1. Kegotongroyongan antara masyarakat yang kaya dan miskin, sehat dan sakit, tua dan muda, serta beresiko tinggi dan rendah.
2. Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
3. Jaminan kesehatan nasional bersifat nirlaba.
4. Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan presentase penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun