Pelanggaran kode etik, terdapat PPK/PPS tidak profesional dengan memberikan dukungan dalam syarat pencalonan bakal paslon. Pelanggaran pidana, di antaranya ada Bupati dan Kepala Desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, Kepala Daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan dan Kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 bulan. Serta terdapat jenis pelanggaran hukum lainnya, seperti beberapa ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa. Pelanggaran ini didapatkan dari temuan pengawas di lapangan dan laporan dari masyarakat.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas perlu menguatkan kelembagaan dalam meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kembali terjadi pada Pilkada serentak 2020.
Akan tetapi, Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan perlu didukung oleh peran masyarakat sipil dalam melakukan “gerakan bersama” pengawasan partisipatif. Kesiapan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat perlu terus didorong dalam mengawal Pilkada serentak di setiap daerah, karena penyelenggaraan Pilkada bukan hanya milik para elit daerah, tetapi menjadi kepentingan bersama.
Peran partisipasi masyarakat sipil diharapkan mampu menjaga Pilkada sebagai siklus pergantian kepemimpinan daerah yang sehat & Pilkada bisa menjadi ruang dialog (deliberasi) dalam menyerap aspirasi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Masyarakat diharapkan mampu melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu RI atau pengawas pemilihan disetiap tingkatan yang terdekat.
Persoalannya, bagaimana kesiapan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif dan pelaporan di masa pandemi Covid-19? Situasi pandemi membutuhkan banyak alternatif kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan melalui teknologi informasi atau media online resmi yang disediakan Bawaslu RI.
Crowdsourcing Pengawasan Partisipatif
Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat. Kedaulatan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat. Masyarakat sipil bukan hanya menjadi obyek, melainkan menjadi subjek sesuai hak dan martabatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi kebutuhan terhadap teknologi informasi dan komunikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau bahkan demokrasi itu sendiri. Masyarakat sipil di samping diberi peluang berpartisipasi, juga dapat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pengawasan partisipatif masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, pengawasan masyrakat merupakan pengawasan yang tercipta karena adanya pengakuan dan kepatuhan pada peraturan yang ada dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Pengawasan partisipatif masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya melalui pengawasan langsung oleh masyarakat, penulisan opini di media massa, dan pengawasan legal lainnya yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Pengawasan masyarakat dilakukan secara informal oleh publik atau masyarakat secara lebih luas misalnya secara individu, organisasi asosiasi, lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya. Bentuk upaya pengawasan tersebut secara terpadu memainkan peran masing-masing untuk mendorong good governance dan melapor dugaan pelanggaran yang diperoleh dari masyarakat agar menjadi sumber informasi untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.