Mohon tunggu...
Ilham MS
Ilham MS Mohon Tunggu... Ilham Mirza Saputra

Ilham MS

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilkada dan Crowdsourcing Pengawasan Partisipatif

2 Desember 2020   19:34 Diperbarui: 2 Desember 2020   19:38 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota). Pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. 

Tahapan Pilkada sedang berlangsung, walaupun dalam prosesnya sempat ditunda dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19. Penundaan dilakukan agar Pemilihan Serentak lanjutan tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. 

Penyelenggara Pilkada dan pihak terkait lainnya perlu memastikan semua tahapan dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penyelenggara Pilkada, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Potensi Pelanggaran tak terhindar

Proses tahapan kampanye Pilkada merupakan ajang menawarkan visi, misi, adu program, dan menaikkan citra para calon kepala daerah. 

Namun, pada pelaksanaannya masih ada kekhawatiran akan potensi pelanggaran yang biasa terjadi pada massa kampanye, seperti politik uang, barang dan jasa, kampanye tanpa STTP (surat tanda terima pemberitahuan), melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye, memasang APK/BK di luar ketentuan dan kampanye hitam atau hoax. 

Dana kampanye calon kepala daerah juga berpotensi terjadi pelanggaran, seperti potensi penyalahgunaan sumber daya negara, laporan dana kampanye tidak benar, pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di masa tenang. 

Tak hanya itu, tahapan pemungutan dan perhitungan suarapun berpotensi terjadi dugaan pelanggaran dimasa Pilkada, seperti politik uang bisa terjadi kembali, formulir C6 tidak terdistribusi, kesalahan pemberian surat suara bagi pemilih yang pindah memilih, netralitas penyelenggara, ketidakpatuhan prosedur pemungutan suara oleh KPPS dan kesalahan perhitungan atau pencatatan dalam formulir C1 hologram dan C1 plano.

Persoalannya, apakah Pilkada serentak 2020 di masa pandemi COVID-19 bisa mengurangi potensi pelanggaran tersebut? 

Berdasarkan data Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pada tahapan di Pilkada Serentak 2020 sampai dengan 1 November 2020, terdapat 631 pelanggaran administrasi, 142 pelanggaran kode etik, 44 pelanggaran pidana, dan 1.058 pelanggaran hukum lainnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. 

Selain itu, tren jenis pelanggaran administrasi, yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pelanggaran kode etik, terdapat PPK/PPS tidak profesional dengan memberikan dukungan dalam syarat pencalonan bakal paslon. Pelanggaran pidana, di antaranya ada Bupati dan Kepala Desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, Kepala Daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan dan Kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 bulan. Serta terdapat jenis pelanggaran hukum lainnya, seperti beberapa ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa. Pelanggaran ini didapatkan dari temuan pengawas di lapangan dan laporan dari masyarakat.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas perlu menguatkan kelembagaan dalam meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kembali terjadi pada Pilkada serentak 2020. 

Akan tetapi, Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan perlu didukung oleh peran masyarakat sipil dalam melakukan “gerakan bersama” pengawasan partisipatif. Kesiapan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat perlu terus didorong dalam mengawal Pilkada serentak di setiap daerah, karena penyelenggaraan Pilkada bukan hanya milik para elit daerah, tetapi menjadi kepentingan bersama.

Peran partisipasi masyarakat sipil diharapkan mampu menjaga Pilkada sebagai siklus pergantian kepemimpinan daerah yang sehat & Pilkada bisa menjadi ruang dialog (deliberasi) dalam menyerap aspirasi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Masyarakat diharapkan mampu melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu RI atau pengawas pemilihan disetiap tingkatan yang terdekat. 

Persoalannya, bagaimana kesiapan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif dan pelaporan di masa pandemi Covid-19? Situasi pandemi membutuhkan banyak alternatif kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan melalui teknologi informasi atau media online resmi yang disediakan Bawaslu RI.

Crowdsourcing Pengawasan Partisipatif

Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat. Kedaulatan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat. Masyarakat sipil bukan hanya menjadi obyek, melainkan menjadi subjek sesuai hak dan martabatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Dalam situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi kebutuhan terhadap teknologi informasi dan komunikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau bahkan demokrasi itu sendiri. Masyarakat sipil di samping diberi peluang berpartisipasi, juga dapat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.  

Pengawasan partisipatif masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, pengawasan masyrakat merupakan pengawasan yang tercipta karena adanya pengakuan dan kepatuhan pada peraturan yang ada dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Pengawasan partisipatif masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya melalui pengawasan langsung oleh masyarakat, penulisan opini di media massa, dan pengawasan legal lainnya yang ditetapkan oleh Undang-undang. 

Pengawasan masyarakat dilakukan secara informal oleh publik atau masyarakat secara lebih luas misalnya secara individu, organisasi asosiasi, lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya. Bentuk upaya pengawasan tersebut secara terpadu memainkan peran masing-masing untuk mendorong good governance dan melapor dugaan pelanggaran yang diperoleh dari masyarakat agar menjadi sumber informasi untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Dalam teknologi informasi, sebagian masyarakat tentu sudah mengenal konsep crowdsourcing atau urun daya yang banyak diadopsi di sektor privat (swasta). Secara sederhana, crowdsourcing mewakili tindakan perusahaan atau lembaga yang menjalankan tugas tertentu ke beberapa orang yang tidak ditentukan dan umumnya berjumlah besar. 

Aktivitas ini dapat dilakukan dengan kolaborasi, tetapi juga bisa dilakukan oleh tiap individu dari masyarakat. Prasyarat yang harus diperhatikan adalah format sistem bisa diakses oleh umum (bersifat terbuka) dan memiliki jaringan yang besar (Howe, 2006). Sampai sekarang, definisi ini termasuk yang paling banyak dikutip di lapangan karena sifat eksplorasi dan kesederhanaannya.

Prinsip dari crowdsourcing adalah memaksimalkan sumber informasi dari laporan masyarakat, namun bentuk data, limitasi data, parameter dan jenisnya bisa diatur sesuai dengan tujuan pengumpulan data tersebut, seperti pelanggaran dalam masa kampanye, perlakuan intimidasi, dan tindak kecurangan lainnya. Sehingga ketika masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran maupun intimidasi dalam Pilkada sudah terbagi sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka laporkan.

Jadi dapat dipahami crowdsourcing dalam prosesnya mampu memperoleh layanan, ide, maupun konten tertentu dengan cara meminta bantuan dari orang lain secara massal melalui komunitas daring. Proses ini juga bisa digunakan dalam penggalangan dana maupun aksi sosial, dan juga dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Berkaitan dengan Pilkada, Bawaslu RI sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam turut serta mengawasi pelaksanaan Pilkada di masa pandemi melalui Gowaslu. Aplikasi berbasis android ini bisa menjadi alternatif crowdsourcing pengawasan partisipatif yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI. Gowaslu adalah portal bersama yang dapat menghubungkan jajaran pengawas dan masyarakat. 

Metode teknologi informasi ini dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau dan masyarakat pemilih dalam memperoleh form pelaporan dari Bawaslu RI. Jenis dugaan pelanggarannya sendiri didasarkan pada pelanggaran yang paling sering terjadi dan berhubungan langsung dengan pemilih. Jenis informasi awal dugaan tersebut, di antaranya yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, politik uang dan pemungutan suara.

Selain itu, Bawaslu RI juga memiliki website bawaslu.go.id yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran konten internet dengan melampirkan link URL. Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan diantaranya yaitu ujaran kebencian, disinformasi dan netralitas ASN. 

Harapannya dengan basis teknologi informasi, mampu membantu masyarakat sebagai pelapor dapat menyampaikan setiap dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi kepada pengawas pemilihan agar segera ditindaklanjuti. 

Gowaslu dan website bawaslu.go.id bisa menjadi alternatif crowdsourcing pengawasan partisipatif masyarakat yang efektif dan efisien dalam mengawal Pilkada di masa pandemi COVID 19 dengan syarat unsur masyarakat sipil, teknologi informasi dan penyelenggara Pemilihan dapat terhubung dengan baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun