Mohon tunggu...
Ilham Gresnaidi
Ilham Gresnaidi Mohon Tunggu... Lainnya - Halo!

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tak Perlu Menunggu Cadangan Batu Bara Habis

13 Agustus 2018   02:20 Diperbarui: 13 Agustus 2018   02:41 1435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam surat tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya memberikan kebijakan Domestic Market Obligation, di mana mewajibkan produsen batu bara untuk memberikan minimal 25% dari total produksi untuk di jual di dalam negeri.

Jika produsen tidak mampu mencapai target tersebut, perusahaan tersebut akan dikenai sanksi, jenis sanksi itu berupa pengurangan rencana produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di masing-masing perusahaan. 

Tidak tanpa alasan kebijakan ini dibuat. Harga batu bara yang melonjak tinggi mencapai mencapai US$ 104,65 per ton per Juli 2018 dari sebelumnya hanya US$ 96,61 atau naik US$ 8 per Juni 2018.

Salah satu penyebabnya adalah tingginya permintaan baru bara di China dan Eropa mengingat negara tersebut sedang dalam musim dingin, serta sulitnya akses pengiriman dan logistik mengingat cuaca yang buruk.  

Naiknya Harga Acuan Batu Bara di asumsikan akan memberikan dampak buruk bagi Perusahaan Listrik Negara. Subsidi listrik sebanyak Rp47,6 triliun di tahun 2018 (lebih rendah daripada tahun sebelumnya, 2017) dianggap belum cukup melihat urgensi PLN saat ini juga termasuk didalamnya adalah pengembangan listrik di daerah. Akibatnya tarif dasar listrik harus naik.

"(Kalau tidak ada bantuan) Ya susah, bisa bangkrut PLN. PLN nggak punya uang, karena dana PLN untuk pengembangan listrik di daerah. Masih banyak desa yang belum terislitriki, itu kan pakai dana PLN, kalau PLN dibiarkan rugi bagaimana PLN bisa melistriki desa itu," kata Made, Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.

Dalam perintahnya, Joko Widodo meminta agar tarif dasar listrik tidak naik hingga 2019, permintaan tersebut memang dikabulkan, PLN menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada April 2018. Hal ini sudah menjadi keputusan bersama perusahaan dengan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri meski dilain sisi PLN tidak cukup mampu menalangi biaya operasional, dan lain sebagainya jika pemerintah tetap memberikan nilai subsidi yang sama.

Untuk menyiasati hal tersebut, I Made, lanjutnya menyatakan bahwa saat ini PT PLN juga sedang melakukan efisiensi dengan berbagai cara.

Seperti melakukan negoisasi ulang, membangun PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di mulut tambang, melakukan zonasi pengadaan batu bara sehingga dapat menghemat biaya transportasi, dan terakhir mencari sumber daya yang lebih murah.

HENTIKAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR FOSIL

pwyp-indonesia.org
pwyp-indonesia.org
Merujuk pernyataan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa batu bara masih menjadi bahan pembangkit listrik paling ideal, bahkan batu bara saat ini masih menjadi 57% bahan primern ya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun