Kedua, dinas setempat juga harus bisa terus mengawasi apakah THR sudah dicicil atau sudah dibayarkan. Jangan sampai, setelah ada usaha pencicilan atau penundaan, yang terjadi malah bablas, tak ada pembayaram THR.
Saya pikir, jika ada perusahaan yang bandel, pemerintah daerah berani bertindak. Tindakan pemerintah daerah adalag bentuk marwah pemerintahan di hadapan dunia usaha.
Fenomena Buruh
Fenomena buruh memang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Buruh dan ASN sendiri diatur dalam UU yang berbeda.
Buruh diatur oleh UU Ketenagakerjaan dan ASN diatur dalam UU Kepegawaian. Soal THR, sepertinya tak pernah ada cerita ASN dapat THR molor, selalu sebelum Lebaran.
 Beda dengan buruh. Saya saja yang pernah menjadi buruh pernah ketar ketir apakah dapat THR atau tidak karena sudah mepet waktunya belum ada kabar baik. Pernah juga ketika THR di akhir bulan, hanya diberi THR dan gajinya dipending setelah Lebaran.
Fenomena yang agak berat bagi buruh ini selayaknya jadi perhatian pemerintah. Bagaimanapun, tanpa dunia usaha, kehidupan bernegara akan bermasalah karena pemerintah tak mungkin menyediakan semuanya untuk warga negaranya.
Bentuk perhatian pada buruh bukan hanya soal aturan, tapi juga pelaksanaan aturan tersebut. Sehingga, aturan yang baik tak diselewengkan di level lapangan untuk mencederai buruh. (*)