Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020. Seperti dikutip kontan.co.id, dari SE itu kondisi perusahaan bisa jadi dasar pemberian THR.
Jika keuangan perusahaan tak memungkinkan, maka THR bisa ditunda atau dicicil. Mekanisme itu diserahkan kepada pengusaha dan buruh untuk membicarakannya.
Kesepakatan antara pengusaha dan buruh tersebut disampaikan pada dinas terkait. SE itu juga menjelaskan jika THR sekalipun ditunda atau dicicil, harus diberikan di tahun 2020.
Aturan seperti itu akan membuat harapan buruh mendapatkan THR seperti biasanya terancam. Seperti biasa, THR diberikan sebelum Lebaran. Namun, SE itu memungkinkan pemberian THR molor. Maka, mendapatkan THR jelang Lebaran pun terancam hanya khayalan.
Di tengah suasana seperti ini, buruh tentu sangat berharap dengan adanya THR. Apalagi, sebagian kebutuhan pokok merangkak naik, walaupun ada juga yang turun.
Terlebih, THR itu sangat berharga bagi yang sudah berumahtangga dan memiliki anak. THR bisa digunakan untuk biaya tambahan anak di masa Covid-19. Apa biaya itu, ya biasa soal kuota telepon genggam yang bisa membengkak karena sekolah online.
Diawasi
Saya menilai mekanisme awal untuk penundaan atau pencicilan THR diawasi oleh pihak terkait. Misalnya dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota bersangkutan.
Misalnya ada perusahaan A di kota X mengaku tak memiliki dana dan tak bisa membayar THR tepat waktu. Bagi saya, dinas terkait harus menjadi penjembatan antara pengusaha dan buruh. Jangan sampai karena tanpa pengawasan justru merugikan.
Sebagai orang yang belasan tahun pernah jadi buruh, kecenderungan buruh dirugikan memang besar. Hal itu ketika perusahaan tak terbuka dengan keuangan yang ada. Misalnya, perusahaan dengan banyak dalih menutup akses siapapun untuk melihat uang perusahaan.
Namun, bisa juga kondisi sebaliknya. Misalnya perusahaan malah dirugikan karena desakan dari buruh, walaupun hal itu kecil kemungkinannya terjadi. Efek samping dari pembicaraan buruh dan perusahaan harus diantisipasi oleh dinas setempat.