Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10 Pemeriksaan Pajak, Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristoteles

19 November 2024   21:41 Diperbarui: 19 November 2024   23:44 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Integrasi dengan Konsep Knower, Known, Knowing, dan Knowledge

  • Knower: Pemeriksaan Pajakor sebagai subjek yang memahami laporan keuangan.
  • Known: Elemen laporan keuangan, seperti aset, kewajiban, atau pendapatan.
  • Knowing: Proses Pemeriksaan Pajak, termasuk pengumpulan bukti, analisis, dan evaluasi.
  • Knowledge: Hasil akhir berupa hasil pemeriksaan pajak yang optimal

 

Contoh Pengaplikasian Sembilan Kategori Pada Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan Barang

sumber: olahan penulis
sumber: olahan penulis
sumber: olahan penulis
sumber: olahan penulis

Referensi:

  • Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan.
  • Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jakarta: Kementerian Keuangan.
  • Modul 10 Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun