Integrasi dengan Konsep Knower, Known, Knowing, dan Knowledge
- Knower: Pemeriksaan Pajakor sebagai subjek yang memahami laporan keuangan.
- Known: Elemen laporan keuangan, seperti aset, kewajiban, atau pendapatan.
- Knowing: Proses Pemeriksaan Pajak, termasuk pengumpulan bukti, analisis, dan evaluasi.
- Knowledge: Hasil akhir berupa hasil pemeriksaan pajak yang optimal
Â
Contoh Pengaplikasian Sembilan Kategori Pada Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan Barang
sumber: olahan penulissumber: olahan penulis
Referensi:
- Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Modul 10 Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!