Integrasi dengan Konsep Knower, Known, Knowing, dan Knowledge
- Knower: Pemeriksaan Pajakor sebagai subjek yang memahami laporan keuangan.
- Known: Elemen laporan keuangan, seperti aset, kewajiban, atau pendapatan.
- Knowing: Proses Pemeriksaan Pajak, termasuk pengumpulan bukti, analisis, dan evaluasi.
- Knowledge: Hasil akhir berupa hasil pemeriksaan pajak yang optimal
Â
Contoh Pengaplikasian Sembilan Kategori Pada Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan Barang
Referensi:
- Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Modul 10 Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!