Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4 - Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit) dalam Pemeriksaan Pajak

9 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 10 Oktober 2024   03:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo
Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo

Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo
Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo

CRM adalah Upaya untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak. Kepala KPP bertanggung jawab yaitu mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak serta tindak lanjutnya. 

Kefektivitas itu sebagai tanda keberhasilan model compliance Risk Management yang dilakukan dalam pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak. 

Pada proses membangun kepatuhan wajib pajak DJP menyediakan fasilitas memadai untuk setiap petugas pajak dengan CRM dan membuat standarisasi data. Hal ini merupakan modal utama berjalannya CRM agar manajemen data dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. 

Selain dapat memperbaiki administrasi pajak, CRM juga mendukung intensifikasi, ekstensifikasi, pengembalian pajak, dan penagihan yang mengarah pada peningkatan kinerja pengumpulan pajak sambil menjaga perekonomian.

Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo
Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo

Referensi:

  • Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2014). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach (15th ed.). Pearson.
  • OECD. (2016). Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks. Paris: OECD Publishing.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
  • Surat Edaran SE-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak.
  • Surat Edaran SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Di Direktorat Jenderal Pajak
  • Surat Edaran SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun