Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4 - Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit) dalam Pemeriksaan Pajak

9 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 10 Oktober 2024   03:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo
Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo

Pada tahun 2016, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) memberikan panduan mengenai Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Framework (TCF) yang bertujuan untuk membantu perusahaan dan otoritas pajak dalam menyusun dan menerapkan kerangka kontrol pajak yang efektif. 

Kerangka ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan kolaboratif antara perusahaan dan otoritas pajak. Ada enam poin krusial dalam penyusunan Tax Control Framework (TCF) yang digariskan oleh OECD: 

  • Dokumen Strategi Pajak. Perusahaan harus memiliki dokumen strategi pajak yang menjelaskan kebijakan dan tujuan perpajakan secara jelas. Strategi ini memberikan panduan dalam mengelola kewajiban pajak dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan perpajakan secara konsisten (OECD, 2016).

  • Mencakup Seluruh Transaksi Perusahaan. TCF harus mencakup seluruh transaksi perusahaan yang relevan dengan perpajakan. Semua aspek yang berdampak pada pajak, seperti keuangan, pengadaan, dan transaksi lintas negara, harus dianalisis untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko pajak (OECD, 2016).

  • Menggambarkan Pengurus yang Bertanggung Jawab atas Implementasi TCF. TCF harus menetapkan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan kerangka kontrol pajak, termasuk manajemen dan tim perpajakan. Struktur tanggung jawab ini memastikan akuntabilitas dan kelancaran pelaksanaan TCF (OECD, 2016).

  • Tata Kelola Telah Terdokumentasi. Perusahaan harus memiliki dokumentasi tata kelola yang mencakup kebijakan dan prosedur terkait perpajakan. Dokumentasi ini membantu dalam pengawasan internal serta sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan perpajakan kepada otoritas pajak (OECD, 2016).

  • Telah Dilakukan Pengujian Internal. Perusahaan harus melakukan pengujian internal secara berkala untuk mengidentifikasi kelemahan dalam kerangka kontrol pajak. Pengujian ini membantu memastikan bahwa kontrol pajak berfungsi dengan baik sebelum adanya pemeriksaan dari otoritas pajak (OECD, 2016).

  • Memberikan Tax Assurance. TCF harus mampu memberikan tax assurance, yakni jaminan bahwa kewajiban pajak perusahaan dipenuhi dengan benar. Dengan adanya tax assurance, perusahaan dapat memastikan kepatuhan perpajakan dan membangun hubungan yang lebih baik dengan otoritas pajak melalui transparansi (OECD, 2016).

Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo
Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo

Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo
Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo

Compliance Risk Management (CRM)

CRM merupakan suatu pengelolaan yang sistematis terhadap risiko kepatuhan yang ditimbulkan dari Wajib Pajak. Dalam Surat Edaran tersebut, CRM memfokuskan pada risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Risiko kepatuhan mencakup risiko dalam proses pendaftaran (registration), pelaporan (filling), dan pembayaran pajak (payment).

Tujuan CRM 

Penerapan Compliance Risk Management (CRM) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bertujuan membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan memanfaatkan suatu alat bantu (tools) pengambilan keputusan. Implementasi CRM dapat membantu DJP dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi DJP yaitu kepatuhan yang berkelanjutan.

Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo
Teknik Risk Based Audit, dok Prof Apollo

Berikut penjelasan singkat mengenai tahapan CRM dalam konteks perpajakan:

  • Analyze Compliance Behavior. Menganalisis perilaku kepatuhan wajib pajak untuk memahami pola dan alasan di balik kepatuhan atau ketidakpatuhan, sehingga strategi yang diterapkan lebih efektif.

  • Assess & Prioritize Risk. Proses ini diulang untuk memastikan penilaian risiko terbaru dan memperbarui prioritas berdasarkan data terbaru yang tersedia, sehingga penanganan risiko tetap relevan.

  • Determine Treatment Strategies. Menentukan strategi penanganan yang tepat untuk setiap jenis risiko yang teridentifikasi, termasuk pendekatan edukasi, pengawasan, atau penegakan hukum untuk wajib pajak yang tidak patuh.

  • Plan and Implement Strategies. Merencanakan dan menerapkan strategi pengawasan berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan pendekatan yang sesuai untuk setiap kategori risiko.

  • Evaluate Compliance Outcome. Menilai hasil kepatuhan wajib pajak berdasarkan data yang ada untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan dan area yang memerlukan perhatian lebih dalam pengawasan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun