CRM adalah Upaya untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak. Kepala KPP bertanggung jawab yaitu mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak serta tindak lanjutnya.Â
Kefektivitas itu sebagai tanda keberhasilan model compliance Risk Management yang dilakukan dalam pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak.Â
Pada proses membangun kepatuhan wajib pajak DJP menyediakan fasilitas memadai untuk setiap petugas pajak dengan CRM dan membuat standarisasi data. Hal ini merupakan modal utama berjalannya CRM agar manajemen data dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.Â
Selain dapat memperbaiki administrasi pajak, CRM juga mendukung intensifikasi, ekstensifikasi, pengembalian pajak, dan penagihan yang mengarah pada peningkatan kinerja pengumpulan pajak sambil menjaga perekonomian.
Referensi:
- Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2014). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach (15th ed.). Pearson.
- OECD. (2016). Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks. Paris: OECD Publishing.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
- Surat Edaran SE-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak.
- Surat Edaran SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Di Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Edaran SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H