Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Pemeriksaan Pajak - Pemeriksaan Pajak dan Pemikiran Gadamer

26 September 2024   07:37 Diperbarui: 26 September 2024   08:07 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semenjak diberlakukannya Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, dalam prinsip self assessment. Hal ini tertuang dalam Pasal 12, yang berbunyi:

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

Sebagai mekanisme check and balance, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.d PMK 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, disebutkan bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.


Alur pemeriksaan pajak dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan.


Di dalam pertemuan tersebut diberikan informasi terkait alasan pemeriksaan, hak dan kewajiban dari wajib pajak, serta tahapan dalam seluruh proses pemeriksaan. Setelah itu, dilakukan proses pemberian keterangan oleh Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak terkait dengan proses bisnis secara umum, dan hal-hal khusus terkait operasi perusahaan yang ingin diketahui oleh pemeriksa.


Berdasarkan pemberian keterangan dalam pertemuan dengan Wajib Pajak, pemeriksa kemudian akan membuat surat permintaan peminjaman dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan merupakan pemeriksaan lapangan, pemeriksa akan menjadwalkan pemeriksaan yang dilakukan langsung di tempat kegiatan usaha dari Wajib Pajak.


Setelah seluruh kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan, pemeriksa akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam SPHP ini tertuang perbedaan nilai SPT Wajib Pajak dan nilai yang seharusnya dilaporkan menurut pemeriksa.
Wajib Pajak diberikan kesempatan 7 (tujuh) hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pemeriksa. Setelah jangka waktu pemberian tanggapan habis, pemeriksa akan mengirimkan undangan pembahasan akhir kepada Wajib Pajak. Dalam pembahasan akhir ini akan dilakukan diskusi atas seluruh hasil pemeriksaan, baik dari sisi pemeriksa, maupun sisi wajib pajak.


Ada banyak dinamika yang mungkin terjadi dalam proses pembahasan akhir. Jika Wajib Pajak ragu-ragu atas penafsiran dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa, Wajib Pajak dapat mengajukan proses Quality Assurance. Namun jika Wajib Pajak tidak menyetujui hal-hal material dalam pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Hans-Georg Gadamer dan Hermeneutika

Hermeneutika merupakan disiplin ilmu tentang penafsiran teks. Awalnya istilah hermeneutika digunakan pada upaya memahami kitab-kitab suci dalam konteks agama. Seiring dengan berjalannya waktu, disiplin ini berkembang menjadi alat yang digunakan untuk menafsirkan berbagai jenis teks, termasuk teks sastra, hukum, dan bahkan simbol-simbol budaya. Hermeneutika tidak hanya menjadi metode akademik, tetapi juga berperan sebagai pendekatan filosofis untuk memahami makna dalam berbagai konteks sosial dan budaya. Perkembangan ini menunjukkan fleksibilitas hermeneutika dalam menjelaskan berbagai fenomena yang melibatkan penafsiran, baik di ranah teks tertulis maupun dalam situasi sosial yang lebih kompleks.


Salah satu tokoh terkemuka dalam pengembangan hermeneutika pada abad ke-20 adalah Hans-Georg Gadamer. Melalui karya utamanya, Truth and Method (2004), Gadamer memperkenalkan pendekatan baru dalam memahami proses penafsiran. Gadamer berpendapat bahwa pemahaman tidak pernah bisa sepenuhnya objektif, karena setiap penafsir selalu membawa prasangka dan pengalaman hidup yang mempengaruhi cara mereka memahami suatu objek atau teks. Ini berarti, interpretasi tidak hanya dipengaruhi oleh objek yang sedang ditafsirkan, tetapi juga oleh subjek yang menafsirkan. Oleh karena itu, pemahaman adalah proses yang dialogis, di mana interaksi antara subjek (penafsir) dan objek (teks atau fenomena yang ditafsirkan) selalu terlibat dalam dinamika yang saling memengaruhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun