Mohon tunggu...
Ilham AkbarSirait
Ilham AkbarSirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAI Tazkia,Prodi Manajemen Bisnis Syariah

ilmu itu ibarat pohon yang indah apabila ilmu selalu diikat oleh tulisan....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tips Penyucian Harta serta Memahami Esensi dan Implementasinya dalam Islam

3 April 2024   10:16 Diperbarui: 3 April 2024   10:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum wr wb guys...
welcome to my articel , hai gimana kabar kalian ? semoga selalu diberikan kesehatan dan dimudah kan dalam segala urusan -_-

Nah guys siapa sih yang tidak mau kaya didunia dan diakhirat? akan tetapi kalau cuma beringinan kaya tapi tidak tau apa dampak efek nya setelah mendapat kan kekayaan,apa lagi kalau pendapatan nya itu banyak dan kita tidak mengetauhi asal usul nya,Nah disini akan saya bahas sedikit tentang Tips pensucian harta serta memahami esensi dan implementasi nya dalam islam,dibaca yah gusy,agar kita mendapatkan kekayaan sesuai dengan ajaran syariah dan aman untuk di akhirat -_-

Kekayaan, dalam setiap masyarakat, bukanlah sekadar kumpulan harta materi yang diperoleh, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, prinsip, dan tujuan yang melekat pada individu dan masyarakat itu sendiri. Dalam Islam, konsep kekayaan tidak terlepas dari dimensi spiritual dan etis. Kekayaan bukan hanya tentang akumulasi harta, tetapi juga tentang bagaimana harta tersebut diperoleh, disimpan, dan digunakan.

Di tengah arus globalisasi dan modernisasi ekonomi, konsep pemberishan harta dalam Islam menjadi semakin relevan. Pada dasarnya, pembersihan harta bukan hanya tentang membersihkan harta secara harfiah, tetapi lebih jauh lagi, tentang membersihkan hati dan niat individu yang memiliki harta tersebut.

Dalam artikel ini,izin kan saya akan menjelaskan esensi dari konsep pemberishan harta dalam Islam, menyoroti prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta mengeksplorasi praktik-praktik yang diilustrasikan dalam ajaran agama dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Dengan memahami esensi dan praktik pemberishan harta dalam Islam, kita dapat menemukan nilai-nilai yang mendalam, yang tidak hanya relevan bagi individu Muslim, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Mari kita mulai dengan memahami landasan filosofis dan spiritual yang menjadi landasan dari konsep ini.

Esensi Pembersihan Harta dalam Islam:

Pembersihan harta dalam Islam bukan hanya tentang membersihkan harta secara fisik, tetapi juga tentang membersihkan hati dan niat. Ini mencakup pemahaman bahwa harta merupakan titipan dari Allah, dan manusia bertanggung jawab atas pengelolaannya dengan baik. Konsep ini juga menekankan pentingnya memisahkan harta yang diperoleh secara halal dari yang haram, serta pentingnya memberikan zakat dan sadaqah untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di  jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. "Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR Muslim).

Secara tegas juga disebutkan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan. "Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang." (HR Muslim). (Sasongko, 2018)

Konsep harta dalam Ajaran Agama:

Dalam pembelajaran Islami wealt Management , (Amalia, n.d.)

  • Konsep harta :Mencakup Maqasid syariah dan harta fisik dan kita memilikinya
  • Fitnah kekayaan :dalam pandangan Syekh ammar Yassir Al-qadhi
  • 1.Harta merupakan berkah yang besar diberikan kepada manusia
  • 2.Setiap yang memiliki kekayaan ada ujian nya (At-tagabun)
  • 3.Setiap manusia di uji tanpa pandang Bulu (Al-fajr 15-20)
  • Kepemilikan Harta dalam pandangan Wahba Zuhaili : Hubungan Manusia dan property yaitu hubungan exsklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun