1. Dalam RUU Penyiaran terdapat upaya untuk membedakan produk Pers dengan media massa konvensional dan produk sejenis. Produk dari media massa tradisional. Sarana penggunaan frekuensi telekomunikasi.
Pasal 1 UU Pers mengatur tentang penyebarluasan informasi dari kegiatan pers yang dilakukan dalam bentuk surat kabar cetak, surat kabar elektronik, dan seluruh saluran yang tersedia.
Di sini, jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik platform satu dengan platform lainnya.
Selain itu, para pendukung kebebasan pers menekankan pentingnya melindungi independensi lembaga penyiaran dari campur tangan pemerintah yang berlebihan.
Mereka memperingatkan bahwa peraturan yang terlalu ketat dapat mengancam kebebasan pers dan keberagaman informasi.
Penggiat kebebasan pers Ferry Kurniawan mengatakan: “RUU ini harus dirancang dengan keseimbangan yang tepat antara regulasi dan kebebasan.
Jangan biarkan upaya regulasi berakhir dengan membatasi kebebasan berpendapat dan akses luas terhadap informasi.
Dari sudut pandang ekonomi, banyak ekonom yang melihat potensi RUU penyiaran ini dalam menciptakan peluang bisnis baru di sektor media dan teknologi.
“Dengan peraturan yang tepat, kita dapat melihat peningkatan investasi di sektor penyiaran dan konten digital, yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong inovasi”.
Selain jurnalisme investigatif, ada 10 jenis program dan konten siaran yang juga dilarang karena dianggap tidak mematuhi aturan Standar Isi Siaran (SIS).
Di antaranya larangan menyiarkan konten yang mengandung unsur mistisisme, penyembuhan supranatural, serta manipulasi informasi dan hiburan negatif melalui lembaga penyiaran atau platform digital.