Mohon tunggu...
Ilham Marasabessy
Ilham Marasabessy Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen/Peneliti

Belajar dari fenomena alam, membawa kita lebih dewasa memahami pencipta dan ciptaannya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengintip Sedimentasi dan Land Subsidence di Muara dan Pesisir

29 Oktober 2024   20:19 Diperbarui: 30 Oktober 2024   08:29 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaannya apakah kita siap menanggung beban moral untuk generasi mendatang karena keputusan yang dibuat saat ini, ketika sebagian keanekaragaman hayati laut yang dimiliki tidak akan terlihat lagi?

Di lain sisi pemerhati lingkungan dunia sedang menggalakan untuk menumbuhkan konsep regenerative susteinability pada setiap upaya pemanfaatan sumberdaya alam.

Harus diakui bahwa keberadaan sedimen pasir pantai secara alami mampu berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan nilai ekosistem pesisir sehingga mendukung peningkatan dan pertumbuhan sektor pariwisata bahari.

Selain itu, dapat menjadi pelindung alami pantai dari gelombang pasang. Sedangkan sedimen lumpur dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi ekosistem mangrove, menyediakan jasa regulating yang mampu mengendalikan siklus carbon, penyedia nutrisi alami dan zona perlindungan organisme pesisir.

Masyarakat telah mempercayakan pemerintah untuk menjaga, mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam termasuk pasir dan sedimen pesisir secara bijak, agar tidak hilang atau rusak sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan sebaliknya menjadi persoalan baru yang memicu konflik berkepanjangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang cara mengelola hasil sedimentasi di laut. Menyatakan bahwa material sedimen di perairan laut dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjadi dilematis terhadap pengelolaan berkelanjutan sumberdaya pesisir dan laut, seperti "dua mata pisau" Secara ideal implementasi ini dapat berjalan baik dengan memenuhi prosedur yang tepat dan dalam pengawasan yang kuat, namun jika pada akhirnya implementasi regulasi ini gagal dan bertentangan dengan prinsip konservasi, maka kemungkinan terburuk adalah kerusakan ekosistem pesisir dan kehilangan sumberdaya alam.

Regulasi yang dibuat seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan perlindungan dan peningkatan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, bukan sebaliknya.

Prinsip keberlanjutan adalah menempatkan kawasan yang dikelola dan dimanfaatkan secara sesuai dan membatasi pemanfaatan secara berlebihan, focus pada capaian konservasi yang efektif bukan sebaliknya di eksploitasi secara komersil (imfb).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun