Mohon tunggu...
Ilham Marasabessy
Ilham Marasabessy Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen/Peneliti

Belajar dari fenomena alam, membawa kita lebih dewasa memahami pencipta dan ciptaannya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kawal Sumberdaya Pesisir dan Laut di Maluku dengan Adat

4 Juni 2023   13:56 Diperbarui: 4 Juni 2023   14:21 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat hukum adat (adatrecht gemeenschap) adalah kesatuan manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, memiliki pemimpin/penguasa dan mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun di antara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah bertumbuh itu atau meninggalkan dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya. 

Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Maluku dapat dipandang sebagai suatu kesatuan yang bulat karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dikemukakan di atas.

Masyarakat asli Maluku yang mendiami wilayah Negeri dan Petuanan di sekitarnya adalah masyarakat tradisional dan hukum adat yang masih memiliki kepercayaan kuat terhadap kekuatan Tuhan dan harmonisasi dengan alam. Mereka mendiami dataran tinggi di bagian perbukitan hutan hujan tropis pada daerah dataran tinggi (pegunungan) sampai wilayah pesisir pantai. 

Contohnya masyarakat asli di Pulau Seram, biasa disebut (Suku Wuahulu), masyarakat di Pulau Haruku disebut Jasirah Hatuhaha, juga masyarakat asli mendiami pesisir Ambon disebut Jazirah Leihitu dan Salahutu juga masyarakat Negeri Soya. Selain itu Negeri pesisir di Pulau Sapaurua (Jazirah Hatawano) dan Negeri-negeri adat di pesisir Pulau Nusa Laut. 

Adanya kemajemukan adat dan budaya ini memberikan dampak positif terhadap bentuk kearifan lokal yang tertanam dalam masyarakat Negeri di Maluku sejak lama, seperti contohnya budaya "SASI" hasil hutan, kebun dan laut yang secara tidak langsung memberikan pengaruh terhadap kelestarian lingkungan dan SDA di daerah tersebut. Sistem ini memberikan ruang dalam pengelolaan SDA dengan jangka waktu tertentu sebelum SDA tersebut diambil.

Pengaruh Negeri Adat yang kuat terhadap sistem pemerintahan Negeri memberikan ikatan toleransi yang lebih dalam di antara daerah-daerah Petuanan dalam Negeri tersebut. 

Secara alami kondisi ini menciptakan sistem nilai, norma dan hukum-hukum adat yang mengikat dan dipatuhi oleh masyarakat di setiap daerah Petuanan, bahwa wilayah induk (Negeri) merupakan pemegang hak penuh terhadap pengelolaan ruang dan sumberdaya alam yang berada dalam wilayah tersebut.

Sistem tatanan nilai adat dan kearifan lokal yang umumnya ada di Maluku berkembang dan tumbuh membentuk sistem Pemerintahan Negeri. Susunan Pemerintahan Negeri merupakan warisan leluhur masyarakat Maluku secara turun temurun yang telah ada sejak lama, membentuk aturan adat baik tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati dan dipatuhi secara bersama oleh seluruh komponen masyarakat Negeri. 

Warisan ini, oleh Pemerintah Belanda kemudian diatur dalam sistem hukum adat sesuai Keputusan LANDRAAD AMBOINA Nomor. 14 tahun 1919, bahwa Pemerintahan Negeri adalah EGENT ENDE atau Kepala Soas. 

Dalam sistem Pemerintahan Negeri di Maluku dikenal beberapa istilah yakni, Negeri adalah basis masyarakat adat dan memiliki batas-batas wilayah darat dan laut yang jelas disebut "PETUANAN NEGERI", sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang Raja (Upu Latu), bersifat genologis atau garis keturunan; sedangkan Desa adalah wilayah administratif yang terbentuk dari pemekaran wilayah Negeri Induk. 

Jika ditelusuri lebih jauh dalam silsilah pembagian hak wilayah berdasarkan hukum adat di Maluku, maka sejatinya tata cara pemerintahan Negeri dan Petuanan di Maluku lahir dan berkembang seiring dengan tumbuhnya peradaban awal masyarakat Maluku, adat, norma dan kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat yang telah mengakar jauh sebelum datangnya bangsa Eropa (Belanda, Spanyol, Portugis dan Inggris) juga bangsa Timur Tengah dan Asia Selatan (Arab, India dan Gujarat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun