Mohon tunggu...
ILA AYU AUPI
ILA AYU AUPI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Madani, Kerukunan Umat Beragama, dan Pluralitas di Indonesia

24 September 2021   10:46 Diperbarui: 24 September 2021   10:54 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal akan keberagamanannya. Bentuk keberagaman tersebut berupa keragaman budaya, suku, ras, bahasa, adat istiadat, hingga agama. Salah satu keberagaman Indonesia yakni keberagaman agama. Indonesia mengakui adanya enam agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budhha, dan Konghucu. Selain keenam agama tersebut, Indonesia juga membebaskan masyarakatnya untuk memeluk agama masing-masing sesuai dengan kepercayaannya.

Kebebasan beragama di Indonesia sendiri temuat dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.

Dalam keberagaman tentunya diperlukan toleransi dan sikap saling menghargai antar masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan ketentraman di tengah keberagamaan. Sebagai seorang muslim kita diharuskan untuk memiliki sikap toleransi di tengah keberagamaan yang ada dalam masyarakat atau sering disebut sebagai masyarakat madani. Berikut penjelasannya.

A. Pengertian Masyarakat Madani

Pengertian dari masyarakat madani sendiri bermacam-macam. Di kampus bahasa Inggris, masyarakat madani disebut sebagai civil society. Beberapa definisi dari masyarakat madani sebagai berikut :

1. Masyarakat madani ialah masyarakat yang menganut sistem sosial didasarkan pada ajaran moral yang merekonstruksi sikap menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan bagi kehidupan masyarakat. Sejarah menuturkan bahwa bentuk pemerintahan Islam pertama yang dibangun berpusat di Madinah, dipimpin oleh rasullullah Muhammad saw, menganut sistim masyarakat madani dan yang demikian nampak dari statemen ungkapan nabi, keharusan bagi suku yang ada di Madinah menerapkan perilaku saling hormat menghormati sesama antara kelompok suku dan tidak saling memaksakan keyakinan masing-masing.

2. Masyarakat madani menurut Anwar Ibrahim 

Mempunyai ciri khas berupa  kemajemukan budaya, hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami serta menghargai. Konsep kehidupan masyarakat madani adalah merekonstruksi rekomendasi dari surat Al-Mulk 67:3-4.

3. Masyarakat madani menurut Din Syamsudin

Secara umum bisa diartikan sebagai salah suatu masyarakat atau institusi sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : Kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakati secara bersama-sama ( Din Syamsudin, 1998 :12 )

4. Civil Society

Diartikan sebagai individu dan kelompok dalam masyarakat yang dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi.

B. Dasar Pembentukan Masyarakat Madani

Dasar pembentukan masyarakat madani termuat dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujarat ayat 1, yang artinya :

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (AL-Hujarat: 13).

C. Asal-usul Masyarakat Madani

Masyarakat madani ialah perwujudan dari nilai-nilai ajaran al-Quran yang diaplikasikan Rasulullah saw, ketika hijrah dari makkah (Muhajirin) menuju madinah (Anshar). Dalam masyarakat Madinah/Madani berkumpul berbagai macam agama, suku dll. Masyarakat madani juga berhubungan erat dengan Piagam Madinah. Piagam Madinah dianggap sebagai tonggak awal dari perwujudan masyarakat Madani.

Piagam Madinah merupakan suatu perjanjian formal berupa yang dirumuskan oleh Nabi Muhammad. Di dalam Piagam Madinah berisi kesepakatan anatara beliau dengan seluruh suku dan kaum-kaum penting yang tinggal di Yatsrib (Madinah) pada tahun 622 Masehi. Perumusan Piagam Madina yakni ditunjukkan untuk menghentikan pertentangan yang berlangsung antara Bani Aus dengan Bani Khazraj di Madinah. Piagam Madina memuat sejumlah hak serta kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan beberapa komunitas lain yang menetap di Madinah. Melalui Piagam Madinah, kaum-kaum tersebut dijadikan suatu kesatuan komunitas yang dalam bahasa Arab disebut Ummah.

Pasal 2 Piagam Madinah menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman tidak diperbolehkan membiarkan seseorang menanggung beban hidup atau hutang berat di antara sesama mereka. Orang-orang yang beriman dianjurkan untuk membantu mereka dengan cara yang baik dalam membayar atau mengganti tebusan tawanan atau membayar sejumlah uang.

Menilik penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem kehidupan yang plural atau keberagaman telah dikenal sejak zaman dahulu. Dengan dirumuskannya Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Islam Madinah maka hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat madani telah ada sejak zaman Rasulullah. Adanya aturan undang-undang ini diharapkan dapat memperkenalkan konsep negara ideal yang diwarnai dengan wawasan keterbukaan, partisipasi, kebebasan (terutama di bidang agama serta ekonomi), dan tanggung jawab sosial-politik secara bersama. Tak salah jika istilah masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society)  yang kita kenal saat ini sebenarnya berkaitan erat dengan sejarah kehidupan Rasulullah SAW di Kota Madinah. Dalam istilah ini, terkandung makna tipe ideal seluruh proses berbangsa dan bernegara, yakni terciptanya masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis.

D. Karakteristik Masyarakat Madani

Perincian dari karakteristik masyarakat madani juga bermacam-macam, sebagai berikut :

  1. Bertuhan: masyarakat beragama, mengakui adanya tuhan serta hukum tuhan mengatatur kehidupan sosialnya.
  2. Damai: elemen masyarakat baik secara kelompok/individu menghormati satu dengan yang lainnya secara adil.
  3. Toleran/Tasamuh, merupakan sifat yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
  4. Berperadapan Tinggi: masyarakat yang memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan iptek untuk kebaikan manusia.

Dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto, dijelaskan beberapa karakteristik masyarakat madani, yaitu:

  1. Free public sphere, maksudnya adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
  2. Demokratis, maksudnya adalah masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan aspek suku, ras, dan agama.
  3. Toleran, maksudnya adalah sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
  4. Pluralisme, maksudnya adalah pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Pluralisme erat kaitannya dengan sikap toleransi kepada orang lain, yang nyatanya dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Keadilan sosial, maksudnya adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga yang meliputi seluruh aspek kehidupan.

Sedangkan menurut A.S Hikam, ada empat ciri utama dari  masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :

  1. Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
  2. Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya.
  3. Kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara.
  4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.

Karakteristik lain dari masyarakat madani antara lain:

  1. Masyarakat yang beriman dan berakhlak
  2. Persatuan dan kesatuan umat, tidak fanatik terhadap ikatan-ikatan kesukuan
  3. Tegaknya hak-hak asasi manusia dan tidak adanya kesewenang-wenangan
  4. Egaliterisme, anti-feodalistis, anti-otoriterisme, ruang publik yang luas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan
  5. Masyarakat yang memiliki hukum dan taat hukum, tidak barbarian, dan tegaknya supremasi hukum
  6. Masyarakat yang inklusif, toleran dalam perbedaan, dan kemampuan untuk bekerja sama dalam menggapai tujuan bersama yang dicita-citakan
  7. Keadilan sosial bagi seluruh umat

E. Ciri-Ciri Masyarakat Madani Indonesia

Masyarakat Indonesia mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan negara lainnya. Ciri-ciri tersebut di antaranya adalah:

  1. Pluralistis/keberagaman,
  2. sikap saling pengertian antara sesama anggota masyarakat
  3. Toleransi yang tinggi
  4. Memiliki sanksi moral.

F. Pilar-pilar Masyarakat Madani

Pilar-pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang telah menjadi bagian dari sosial kontrol masyarakat yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar pilarnya antara lain:

1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga ini merupakan institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya sosial masyarakat atau bisa disebut LSM.

2. Pers

Salah satu institusi sosial kontrol yang dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui publikasi.

3. Supremasi hukum

Semua warga negara baik yang ada di pemerintahan maupun masyarakat biasa harus tetap tunduk pada peraturan yang dipakai negara tersebut. Agar dapat mewujudkan hak dan kewajiban serta kebebasan antara warga negara dan pemerintahan.

4. Perguruan tinggi

Merupakan tempat di mana mahasiswa dan dosen menjadi kekuatan sosial kontrol yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kebijakan kebijakan pemerintahan yang diskriminatif.

5. Partai Politik

Merupakan tempat di mana prasyarat untuk berdirinya masyarakat madani, karena di situlah tempat menyalurkan aspirasi politiknya.

 G. Strategi Rasulullah SAW Membangun Masyarakat Madani

Menurut Dr. Ahmad Sathori, dalam rangka menuju masyarakat madani, Rasulullah mencanangkan empat sendi. Pertama, akidah Islam sebagai titik tolak menuju tersebarnya Islam ke seluruh dunia. Kedua, masyarakat Islam sebagai titik tolak menuju terciptanya masyarakat terbaik dan moderat. Ketiga, perundang-undangan Islam sebagai awal perubahan menuju kehidupan sejahtera masa kini dan mendatang. Keempat, kekuatan Islam sebagai titik tolak menuju perdamaian internasional.

Sendi kedua, yakni masyarakat Islam, merupakan sendi terpenting dalam melakukan perubahan. Akidah, bila tidak ada masyarakat yang mengamalkannya, akan menjadi barang mati. Masyarakat inilah yang dibangun Rasulullah sejak di Mekah dan diteruskan di Madinah.

Rasulullah saw. telah meletakkan tiga hal yang menjadi tonggak pembentukan masyarakat baru di Yatsrib, yaitu:

  1. Memperkokoh hubungan kaum muslim dengan Tuhannya dengan membangun masjid.
  2. Memperkokoh hubungan intern umat Islam dengan mempersaudarakan kaum pendatang Muhajirin dari Mekah dengan penduduk asli Madinah, yaitu kaum Anshor.
  3. Mengatur hubungan umat Islam dengan orang-orang di luar Islam, baik yang ada di dalam maupun di sekitar kota dengan cara mengadakan perjanjian perdamaian.

Melalui tiga hal di atas, Rasulullah saw. berhasil membangun masyarakat ideal. Masyarakat ini terwujud dalam suatu negara, yang beliau beri nama Madinah, artinya “kota” atau “tempat peradaban”.

Mengapa masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah saw. dan bukan yang lainnya? Sebab, Rasulullah mengetahui bahwa imanlah sesungguhnya inti kekuatan dari masyarakat madani yang hendak dibangun. Maka, masjid adalah sarana yang tepat untuk memelihara iman agar tetap kokoh dan mantap. Selain itu, masjid ini juga diharapkan menjadi tempat pembinaan umat secara keseluruhan. Dari masjid inilah lahir masyarakat baru yang dikenal dengan nama masyarakat Madinah, yang menjadi acuan bagi peristilahan masyarakat madani saat ini.

Hal kedua yang Rasulullah saw. lakukan adalah melaksanakan strategi ‘ta-akhi bainal muhaajiriina wal anshaar (persaudaraan antara Muhajirin dan Anshor) yang dimaksudkan untuk menguatkan kesatuan dan persatuan di kalangan kaum muslim. Tujuan lain dari hal ini adalah untuk menguatkan hubungan antara pendatang dan penduduk asli, memusnahkan fanatisme kesukuan ala jahiliyah, dan menumbuhkan semangat pengabdian yang ditujukan hanya untuk Islam. Karena secara historis, orang-orang Anshar yang terdiri dari suku ‘Aus dan Khajraz pernah saling bermusuhan. Darah yang belum kering, dendam yang belum padam, sirna dihapus oleh jiwa baru persaudaraan Islam.

Adapun hal ketiga tertuang dalam Piagam Madinah, yang telah dijelaskan dalam beberapa paragraf sebelum ini. Sendi ketiga adalah meletakkan dasar-dasar tasyrik’ (perundang-undangan) Islam, untuk membentuk masyarakat dan mengatur hubungan antar anggota masyarakat. Tasyrik’ Islam yang diletakkan di Madinah telah mencapai derajat kesempurnaan dan bisa memenuhi kebutuhan umat manusia sampai kapan pun. Bila diterapkan secara utuh di masyarakat akan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Sendi keempat adalah kekuatan Islam. Ketika dakwah memasuki fase madani, dan mulai membangun masyarakat Islami, tidak boleh tidak ia harus memiliki kekuatan. Dengan kekuatan ini umat Islam akan mampu menyebarkan prinsip-prinsip ajaran ke setiap tempat dan sekaligus bisa melindungi diri dari serangan musuh-musuh. Bahkan, bisa mempertahankan kelompok Mustadhafin (lemah) dari tindakan kaum kuffar.

H. Masyarakat Plural

Masyarakat plural adalah masyarkat yang jamak, hal ini bisa diartikan sebuah masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, suku, bangsa, ras, dan budaya.

Allah juga berfirman dalam QS Al-Hujarat: 13 yang menyatakan “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Surah tersebut mengatakan bahwasannya sejak awal manusia memang diciptakan berbeda-beda agar mereka saling kenal-mengenal dan hidup rukun, bukan menjadikan sebuah perbedaan tersebut sebagai alasan berselisih khusunya dalam perbedaan agama. Sesungguhnya Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah; 213 yang mengatakan “Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan kepada manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka persilisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus”.

I. Tiga Konsep dalam Membangun Masyarakat Madani

 1. Konsep Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah Islamiyah merupakan konsep persaudaraan antar sesama umat Islam, Al-Qur’an dan hadist merupakan landasan utamanya di dalam ajaran Ukhuwah Islamiyah tersebut, sehingga dengan ikatan Ukhuwah Islamiyah mampu membangun masyarakat yang ideal yang damai dan sejahtera.

2. Konsep Ukhuwah Wathaniyah

Ukhuwah wathaniyah, merupakan konsep persaudaraan berlandaskan tanah air, tempat kelahiran, hingga kampung halaman. Secara garis besar, ukhuwah wathaniyah memiliki arti persaudaraan sebangsa meski tidaklah satu keyakinan ataupun ras dan suku.

3. Konsep Ukhuwah Insaniyah

Ukhuwah insaniyah yang dimaksud yakni konsep persaudaraan sesama umat manusia. Manusia mempunyai motivasi dalam menciptakan iklim persaudaraan hakiki yang dan atau berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal. Maka, ukhuwah insâniyah merupakan persaudaraan yang cakupannya lebih luas, yaitu antarsesama umat manusia di seluruh dunia.

J. Kesimpulan 

Meninjau penjelasan-penjelas di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang dapat menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghargai, dan juga terbuka di tengah kehidupan yang plural dan beragam. Konsteptualisasi dari masyarakat madani sangat diperlukan di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang penuh dengan keberagaman agar tercipta keteraturan dan kedamaian dalam negara yang penuh dengan pluralitas ini.

Daftar Pustaka :

Herdiawanto, H., Wasitaatmadja, F. F., & Hamdayama, J. (2019). Kewarganegaraan & Masyarakat Madani. Prenadamedia Group.

https://referensi.elsam.or.id/2015/09/piagam-madinah/

https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/08/20/m91uu2-piagam-madinah-sistem-kehidupan-masyarakat-pluralis-1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun