3. Supremasi hukum
Semua warga negara baik yang ada di pemerintahan maupun masyarakat biasa harus tetap tunduk pada peraturan yang dipakai negara tersebut. Agar dapat mewujudkan hak dan kewajiban serta kebebasan antara warga negara dan pemerintahan.
4. Perguruan tinggi
Merupakan tempat di mana mahasiswa dan dosen menjadi kekuatan sosial kontrol yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kebijakan kebijakan pemerintahan yang diskriminatif.
5. Partai Politik
Merupakan tempat di mana prasyarat untuk berdirinya masyarakat madani, karena di situlah tempat menyalurkan aspirasi politiknya.
G. Strategi Rasulullah SAW Membangun Masyarakat Madani
Menurut Dr. Ahmad Sathori, dalam rangka menuju masyarakat madani, Rasulullah mencanangkan empat sendi. Pertama, akidah Islam sebagai titik tolak menuju tersebarnya Islam ke seluruh dunia. Kedua, masyarakat Islam sebagai titik tolak menuju terciptanya masyarakat terbaik dan moderat. Ketiga, perundang-undangan Islam sebagai awal perubahan menuju kehidupan sejahtera masa kini dan mendatang. Keempat, kekuatan Islam sebagai titik tolak menuju perdamaian internasional.
Sendi kedua, yakni masyarakat Islam, merupakan sendi terpenting dalam melakukan perubahan. Akidah, bila tidak ada masyarakat yang mengamalkannya, akan menjadi barang mati. Masyarakat inilah yang dibangun Rasulullah sejak di Mekah dan diteruskan di Madinah.
Rasulullah saw. telah meletakkan tiga hal yang menjadi tonggak pembentukan masyarakat baru di Yatsrib, yaitu:
- Memperkokoh hubungan kaum muslim dengan Tuhannya dengan membangun masjid.
- Memperkokoh hubungan intern umat Islam dengan mempersaudarakan kaum pendatang Muhajirin dari Mekah dengan penduduk asli Madinah, yaitu kaum Anshor.
- Mengatur hubungan umat Islam dengan orang-orang di luar Islam, baik yang ada di dalam maupun di sekitar kota dengan cara mengadakan perjanjian perdamaian.
Melalui tiga hal di atas, Rasulullah saw. berhasil membangun masyarakat ideal. Masyarakat ini terwujud dalam suatu negara, yang beliau beri nama Madinah, artinya “kota” atau “tempat peradaban”.