Mengapa masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah saw. dan bukan yang lainnya? Sebab, Rasulullah mengetahui bahwa imanlah sesungguhnya inti kekuatan dari masyarakat madani yang hendak dibangun. Maka, masjid adalah sarana yang tepat untuk memelihara iman agar tetap kokoh dan mantap. Selain itu, masjid ini juga diharapkan menjadi tempat pembinaan umat secara keseluruhan. Dari masjid inilah lahir masyarakat baru yang dikenal dengan nama masyarakat Madinah, yang menjadi acuan bagi peristilahan masyarakat madani saat ini.
Hal kedua yang Rasulullah saw. lakukan adalah melaksanakan strategi ‘ta-akhi bainal muhaajiriina wal anshaar (persaudaraan antara Muhajirin dan Anshor) yang dimaksudkan untuk menguatkan kesatuan dan persatuan di kalangan kaum muslim. Tujuan lain dari hal ini adalah untuk menguatkan hubungan antara pendatang dan penduduk asli, memusnahkan fanatisme kesukuan ala jahiliyah, dan menumbuhkan semangat pengabdian yang ditujukan hanya untuk Islam. Karena secara historis, orang-orang Anshar yang terdiri dari suku ‘Aus dan Khajraz pernah saling bermusuhan. Darah yang belum kering, dendam yang belum padam, sirna dihapus oleh jiwa baru persaudaraan Islam.
Adapun hal ketiga tertuang dalam Piagam Madinah, yang telah dijelaskan dalam beberapa paragraf sebelum ini. Sendi ketiga adalah meletakkan dasar-dasar tasyrik’ (perundang-undangan) Islam, untuk membentuk masyarakat dan mengatur hubungan antar anggota masyarakat. Tasyrik’ Islam yang diletakkan di Madinah telah mencapai derajat kesempurnaan dan bisa memenuhi kebutuhan umat manusia sampai kapan pun. Bila diterapkan secara utuh di masyarakat akan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Sendi keempat adalah kekuatan Islam. Ketika dakwah memasuki fase madani, dan mulai membangun masyarakat Islami, tidak boleh tidak ia harus memiliki kekuatan. Dengan kekuatan ini umat Islam akan mampu menyebarkan prinsip-prinsip ajaran ke setiap tempat dan sekaligus bisa melindungi diri dari serangan musuh-musuh. Bahkan, bisa mempertahankan kelompok Mustadhafin (lemah) dari tindakan kaum kuffar.
H. Masyarakat Plural
Masyarakat plural adalah masyarkat yang jamak, hal ini bisa diartikan sebuah masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, suku, bangsa, ras, dan budaya.
Allah juga berfirman dalam QS Al-Hujarat: 13 yang menyatakan “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Surah tersebut mengatakan bahwasannya sejak awal manusia memang diciptakan berbeda-beda agar mereka saling kenal-mengenal dan hidup rukun, bukan menjadikan sebuah perbedaan tersebut sebagai alasan berselisih khusunya dalam perbedaan agama. Sesungguhnya Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah; 213 yang mengatakan “Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan kepada manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka persilisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus”.
I. Tiga Konsep dalam Membangun Masyarakat Madani
1. Konsep Ukhuwah Islamiyah
Ukhuwah Islamiyah merupakan konsep persaudaraan antar sesama umat Islam, Al-Qur’an dan hadist merupakan landasan utamanya di dalam ajaran Ukhuwah Islamiyah tersebut, sehingga dengan ikatan Ukhuwah Islamiyah mampu membangun masyarakat yang ideal yang damai dan sejahtera.
2. Konsep Ukhuwah Wathaniyah