Mohon tunggu...
ILA AYU AUPI
ILA AYU AUPI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Madani, Kerukunan Umat Beragama, dan Pluralitas di Indonesia

24 September 2021   10:46 Diperbarui: 24 September 2021   10:54 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Diartikan sebagai individu dan kelompok dalam masyarakat yang dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi.

B. Dasar Pembentukan Masyarakat Madani

Dasar pembentukan masyarakat madani termuat dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujarat ayat 1, yang artinya :

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (AL-Hujarat: 13).

C. Asal-usul Masyarakat Madani

Masyarakat madani ialah perwujudan dari nilai-nilai ajaran al-Quran yang diaplikasikan Rasulullah saw, ketika hijrah dari makkah (Muhajirin) menuju madinah (Anshar). Dalam masyarakat Madinah/Madani berkumpul berbagai macam agama, suku dll. Masyarakat madani juga berhubungan erat dengan Piagam Madinah. Piagam Madinah dianggap sebagai tonggak awal dari perwujudan masyarakat Madani.

Piagam Madinah merupakan suatu perjanjian formal berupa yang dirumuskan oleh Nabi Muhammad. Di dalam Piagam Madinah berisi kesepakatan anatara beliau dengan seluruh suku dan kaum-kaum penting yang tinggal di Yatsrib (Madinah) pada tahun 622 Masehi. Perumusan Piagam Madina yakni ditunjukkan untuk menghentikan pertentangan yang berlangsung antara Bani Aus dengan Bani Khazraj di Madinah. Piagam Madina memuat sejumlah hak serta kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan beberapa komunitas lain yang menetap di Madinah. Melalui Piagam Madinah, kaum-kaum tersebut dijadikan suatu kesatuan komunitas yang dalam bahasa Arab disebut Ummah.

Pasal 2 Piagam Madinah menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman tidak diperbolehkan membiarkan seseorang menanggung beban hidup atau hutang berat di antara sesama mereka. Orang-orang yang beriman dianjurkan untuk membantu mereka dengan cara yang baik dalam membayar atau mengganti tebusan tawanan atau membayar sejumlah uang.

Menilik penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem kehidupan yang plural atau keberagaman telah dikenal sejak zaman dahulu. Dengan dirumuskannya Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Islam Madinah maka hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat madani telah ada sejak zaman Rasulullah. Adanya aturan undang-undang ini diharapkan dapat memperkenalkan konsep negara ideal yang diwarnai dengan wawasan keterbukaan, partisipasi, kebebasan (terutama di bidang agama serta ekonomi), dan tanggung jawab sosial-politik secara bersama. Tak salah jika istilah masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society)  yang kita kenal saat ini sebenarnya berkaitan erat dengan sejarah kehidupan Rasulullah SAW di Kota Madinah. Dalam istilah ini, terkandung makna tipe ideal seluruh proses berbangsa dan bernegara, yakni terciptanya masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis.

D. Karakteristik Masyarakat Madani

Perincian dari karakteristik masyarakat madani juga bermacam-macam, sebagai berikut :

  1. Bertuhan: masyarakat beragama, mengakui adanya tuhan serta hukum tuhan mengatatur kehidupan sosialnya.
  2. Damai: elemen masyarakat baik secara kelompok/individu menghormati satu dengan yang lainnya secara adil.
  3. Toleran/Tasamuh, merupakan sifat yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
  4. Berperadapan Tinggi: masyarakat yang memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan iptek untuk kebaikan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun