Mohon tunggu...
Ikuina Rara14
Ikuina Rara14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

menonton, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum, Kajian Hukum Secara Sosiologis Karya Rianto Adi

9 Oktober 2023   17:02 Diperbarui: 9 Oktober 2023   17:11 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinopsis Buku

 

Sosiologi hukum ini memaparkan secara ringkas tentang cara kerja sosiologi hukum. Yang mengkaji hukum secara normatif, serta ada kaitannya dengan gejala sosial dalam suatu masyarakat. Hal ini berkaitan dengan adanya sebuah anggapan bahwasanya hukum itu terlahir dari kontrak sosial. Dalam arti, kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat dalam mempertahankan nilai. 

Tidak ada hukum tanpa adanya masyarakat. Sebab, hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat agar dijadikan pedoman dalam bertingkah laku, terjaganya kerukunan antar masyarakat, dan tentunya ciri dan pengalaman yang berbeda, maka hukum yang berjalan pun berbeda. Itulah kenapa hukum disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian?

Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Pada bab satu dibuku sosiologi hukum, dijelaskan oleh Soemardjan dan Soemardi bahwasanya setiap aspek kehidupan bersama itu memiliki unsur-unsur sosial, yang mana hak itu dapat menjadi suatu lingkupan sosiologi. Manusia itu sendiri hidup dalam bermasyarakat yang kehidupannya diatur dan dikendalikan oleh beragam kaidah yang memiliki tujuan untuk tata tertib dalam bermasyarakat.

Hukum dikatakan eksplisit karena substansikaidahnya condong dirumuskan dengan tegas dalam kalimat yang memiliki arti yang jelas. Seperti undang-undang, PP, UUD, dan peraturan lainnya yang diberlakukan. Dikatakan eksplisit, sebab hukum itu bersifat terbuka umum, berlaku umum, dan bersifat taat asas.Kehidupan manusia yang bermasyarakat yang heterogen, hukum lebih berperan dalam mengatur kehidupan masyarakat dibandingkan dengan kaidah lainnya. Dikarenakan aturannya lebih eksplisit, dengan sanksi yang pasti dan bersifat formal.

Fungsi hukum ;

1.) Sarana pengendalian sosial. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan dan memeilhara ikatan sosial.

2.) Sarana rekayasa sosial. Hukum sebagai pranata sosial memiliki manives dalam arti bahwa akibat yang timbul dari cara kerja hukum itu dikehendaki. Maka, hal ini dapat dikatakan hukum adalah alat atau sarana untuk mengubah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun