Nama : Ikuina Ruhil Amani
Nim : 212111166
Kelas : 5 E
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Kategori Buku ; Buku Referensi
Bidang Ilmu ; HukumÂ
ISBN ; 978-979-461-827-1
Halaman ; 209
Tahun Terbit ; 2012
Diterbitkan ; Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Sinopsis Buku
Â
Sosiologi hukum ini memaparkan secara ringkas tentang cara kerja sosiologi hukum. Yang mengkaji hukum secara normatif, serta ada kaitannya dengan gejala sosial dalam suatu masyarakat. Hal ini berkaitan dengan adanya sebuah anggapan bahwasanya hukum itu terlahir dari kontrak sosial. Dalam arti, kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat dalam mempertahankan nilai.Â
Tidak ada hukum tanpa adanya masyarakat. Sebab, hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat agar dijadikan pedoman dalam bertingkah laku, terjaganya kerukunan antar masyarakat, dan tentunya ciri dan pengalaman yang berbeda, maka hukum yang berjalan pun berbeda. Itulah kenapa hukum disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian?
Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.
Pada bab satu dibuku sosiologi hukum, dijelaskan oleh Soemardjan dan Soemardi bahwasanya setiap aspek kehidupan bersama itu memiliki unsur-unsur sosial, yang mana hak itu dapat menjadi suatu lingkupan sosiologi. Manusia itu sendiri hidup dalam bermasyarakat yang kehidupannya diatur dan dikendalikan oleh beragam kaidah yang memiliki tujuan untuk tata tertib dalam bermasyarakat.
Hukum dikatakan eksplisit karena substansikaidahnya condong dirumuskan dengan tegas dalam kalimat yang memiliki arti yang jelas. Seperti undang-undang, PP, UUD, dan peraturan lainnya yang diberlakukan. Dikatakan eksplisit, sebab hukum itu bersifat terbuka umum, berlaku umum, dan bersifat taat asas.Kehidupan manusia yang bermasyarakat yang heterogen, hukum lebih berperan dalam mengatur kehidupan masyarakat dibandingkan dengan kaidah lainnya. Dikarenakan aturannya lebih eksplisit, dengan sanksi yang pasti dan bersifat formal.
Fungsi hukum ;
1.) Sarana pengendalian sosial. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan dan memeilhara ikatan sosial.
2.) Sarana rekayasa sosial. Hukum sebagai pranata sosial memiliki manives dalam arti bahwa akibat yang timbul dari cara kerja hukum itu dikehendaki. Maka, hal ini dapat dikatakan hukum adalah alat atau sarana untuk mengubah masyarakat.
3.) Sarana Pengintegrasian. Masyarakat Indonesia itu pluralistis, yang sudah memiliki beberapa pranata sosial yang berbeda serta terintegrasi karena adanya UUD 1945.
Hukum mempunyai ciri yang universal sebagai sistem aturan terkait tingkah laku manusia atau hubungan masyarakat. Di sini hukum dibuat sebelum dan sesudah kasus yang terjadi. Atau dapat juga hukum lahir mendahului sebuah perkara.
Sosiologi hukum ialah kajian pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang terjadi. Kaidah dapat sesuai dengan aturan tertulis atau hukum positif dan dapat tidak. Karena sosiologi hukum memiliki fungsi apakah hukum dan peraturan dapat berfungsi dalam masyarakat. Dalam aliran hukum positivisme, hukum tertulis dalam buku  itu bisa diterapkan. Artinya, masyarakat tidak boleh tidak harus berpedoman pada aturan yang tertulis yang di tetapkan oleh negara atau yang berwenang.
Sedangkan dalam sociological jurisprudence, mengkaji hukum harus diputuskan dalam pengadilan. Di sini, keputusan pengadilan dan pelaksanaan hukumnya sudah sesuai atau belum dengan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat itu sendiri. Sosiologi Hukum mempelajari hukum sebagai perangkat dalam menegakkan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Sosiologi Hukum mempelajari masalah sosialisasi hukum diantara warga yang akan menyadari adanya kaidah dari suatu hukum. Sosiologi hukum mempelajari stratifikasi sosial dengan pelaksanaan hukum. Yang memberikan perlakuan yang berbeda antara strata yang satu dengan yang lain. Kesenjangan yang diidealkan dan diharuskan ada dalam kenyataannya.
Sosiologi hukum mempelajari aspek struktural hukum. Yang berkaitan dengan organisasi, birokrasi, profesi hukum dan peradilan. Hubungan antara masyarakat yang berkaitan dengan hubungan timbal balik yang saling berpengaruh dan adanya kesadaran tolong menolong. Norma-norma dalam bermasyarakat juga memiliki kekuatan yang berbeda.Penyimpangan terhadap kaidah, norma, nilai masyarakat disebut deviation. Sedangkan sebuah masyarakat yang menyesuaikan dengan masyarakat dengan mengindahkan dan menjalankan kaidah yang berlaku disebut conformity.
Hakikatnya ilmu Sosiologi masih baru bagi Indonesia, namun di dalam karya-karya para sarjana hukum Indonesia sering kali terselip konsep-konsep Sosiologi Hukum walaupun tidak dinyatakan dengan tegas.
Mungkin hal itu bukan merupakan hasil pemikiran yang secara langsung ikut membentuk Sosiologi Hukum, namun dapatlah dikatakan bahwa untuk perkembangan ilmu pengetahuan (sosiologi) hasil karya tersebut tak dapat diabaikan begitu saja dan bahkan harus dianalisis secara seksama.
Untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaiknya seorang sosiolog harus menganalisis gejala-gejala hukum di dalam masyarakat secara langsung, dia harus langsung meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (misalnya, tentang keadilan), efektivitas dari hukum sebagai sarana pengendalian social, serta hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan lain-lainnya.
Kelebihan
Â
Buku dengan tebal 202 dengan viii ini direkomendasikan dibaca untuk dijadikan rujukan ataupun referensi untuk mahasiswa hukum. Baik teori yang dipaparkan dijelaskan dengan singkap dan cukup mudah untuk dipahami.
Dalam buku sosiologi hukum ini memiliki kelebihan seperti, layaknya dijadikan sebuah referensi yang terkait dengan sosiologi huku. Buku ini mempunyai gaya kepenulisan yang lumayan mudah untuk dipahami, meskipun sebagian berisi banyak istilah hukum yang beberapa tidak ada footnotenya. Akan tetapi, kesimpulan dari buku ini nyaman untuk dibaca.
Hal yang menarik dari bab tersebut adalah penjelasan beliau mengenai perkembangan ilmu sosiologi hokum di Indonesia. Walaupun menurut beliau pada saat itu ilmu sosiologi hokum masih menjadi ilmu yang baru di Indonesia, bukan berarti sosiologi hokum belum sama sekali dikenal di Indonesia.
Buku ini memberi pengetahuan bahwa sosiologi dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dikarenakan mempelajari banyak teori hukum dalam masyarakat untuk ketertiban hidup. Dan cocok dipelajari oleh mahasiswa hukum dengan bahasa yang mudah dimengerti. Setiap penjelasan juga berisi kesimpulan yang lumayan mudah dipahami.
KekuranganÂ
Â
Ada beberapa istilah hukum yang belum dapat dipahami dan tidak ada penjelasan untuk istilah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H