Segala kebijakan kepala sekolah tidak jarang akan ditentang oleh beberapa guru. Sebaliknya, segala kegiatan guru tersebut akan dianggap salah oleh kepala sekolah.Â
Dalam kaitannya dengan hubungan antar guru, tidak jarang terjadi percekcokan antara guru satu dengan guru yang lain. Terutama, mereka yang sama-sama mengajar kelas paralel di tingkatan kelas yang sama.
Alhasil, kondisi pembelajaran di sekolah tersebut tidaklah harmonis lantaran rasa saling curiga antara satu dengan lainnya terus terjadi. Tentu, akibatnya akan bermuara kepada kurang maksimalnya sekolah dalam melayani siswanya.Â
Bagaimana bisa merdeka belajar jika gurunya saja memiliki mindset bahwa tempatnya mengajar adalah sebuah medan untuk menunjukkan ego mereka masing-masing?Â
Padahal, merdeka belajar akan bisa terwujud jika kondisi sekolah dalam keadaan harmonis. Guru akan lebih tenang dalam menjalankan kewajibannya dan memandang sekolah sebagai ladang ibadah dalam mencerdaskan siswa mereka.
Keempat, kemerdekaan dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Â
Tiap tahun, petunjuk teknik BOS selalu diperbaiki agar bisa digunakan secara maksimal. Perbaikan tersebut bertujuan agar dana yang didapatkan sekolah dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Tiap sekolah akan memiliki kebutuhan berbeda termasuk dalam kaitannya dengan biaya penunjang kegiatan belajar-mengajar. Meski ada pakem yang harus dipenuhi, tetapi setidaknya ada kemerdekaan untuk mempergunakan dana tersebut sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
Tentu, peran warga sekolah sangat berperan dalam penggunaan dana BOS ini. Sayangnya, seringkali penggunaan dana BOS tersebut berpusat pada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Walau keduanya menjadi penanggung jawab dana BOS, bukan berarti mengecilkan guru-guru lainnya.
Kemerdekaan belajar bisa diartikan pula ketika guru bisa menggunakan dana BOS sebaik-baiknya untuk menunjang pembelajaran mereka.Â
Guru bisa memiliki usul dan suara dalam pengeluaran dana BOS yang masih berkaitan dengan pembelajaran. Mereka juga berhak untuk memahami rambu-rambu tentang pengeluaran dana BOS sehingga ketika mereka ingin melakukan sesuatu bagi siswa mereka.