Mohon tunggu...
Ikrom Al Masobih
Ikrom Al Masobih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetap semangat dan jangan pernah menyerah

Pelajar di UIN K.H. Abdurrahman Wahid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying dalam Kacamata Tafsir Misbah

21 Desember 2021   10:10 Diperbarui: 21 Desember 2021   10:16 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam tafsir misbah karya M. Quraisy Shihab menafsirkan ayat ini sebagai berikut:

 

Allah memerintahkan kepada orang beriman untuk baik laki laki maupun perempuan untuk menghindari perbuatan mengolok-olok satu sama karena bisa juga terjadi yang diolok olok itu lebih baik dari yang mengolok olok lain serta dilarang mengejek dan memanggil nama dengan sebutan yang tidak baik. Dan menyapa dengan sapaan yang tidak baik adalah suatu bentuk kefasikan, namun Allah Swt. Menerima ampunan bagi mereka yang setelah melakukan itu lalu bertaubat, akan tetapi jika ada diantara mereka yang enggan bertaubat setelah mengetahui bahwa perbuatan itu suatu kedzaliman maka mereka disebut didalam ayat ini sebagai orang yang dzalim.[7]

 

Dalam surah al Hujurat ayat 11 ini secara tidak langsung telah memberikan larangan terhadap tindakan bullying baik yang dilakukan secara langsung maupun sembunyi-sembunyi. Hal ini berdasarkan akar kata () yang mempunyai arti mengolok-olok yang serupa dengan kasus bullying yang marak terjadi akhir akhir ini.[8] Dizaman sekarang untuk melakukan bullying sudah dimudahkan dengan dukungan teknologi mutakhir. Bullying yang kerap terjadi pada masa sekarang adalah menggunakan media online, sehingga antara pelaku dan korban tidak perlu berinteraksi secara tatap muka. Namun, bullying menggunakan sarana media online ini juga ternyata memiliki efek yang sama dengan bullying yang dilakukan secara langsung.

 

M. Quraisy Shihab didalam kitab tafsirnya Tafsir Misbah, menafsirkan kata () dengan arti tindakan yang mengejek kekurangan orang lain, baik dengan ucapan, perbuatan maupun perbuatan dengan niat menertawakan. Hal itu dikarenakan beliau didalam menafsirkan menggunakan teori semantic leksikal dan menggunakan kaidah ibrah bi umum al lafz la bikhusus al sabab pada asbabun nuzul.[9]

 

Ayat ini menerangkan secara jelas bahwa kita dilarang melakukan bullying karena bisa jadi yang dibullying itu lebih baik dari yang membully selain itu dengan membully secara tidak langsung kita juga telah menjatuhkan harga diri orang lain dan dikemudian hari bisa menimbulkan permusuhan dan pertikaian.[10] Membully yang dimaksud dalam ayat ini bukan hanya yang dilakukan di dunia nyata melainkan juga yang dilakukan di dunia maya. Aksi bullying yang dilakukan di dunia maya akan membuat mental korban menjadi down, dan seringkali menjadi enggan bermain sosial media. Seringkali setelah dibully sang korban akan merasa harga dirinya dilecehkan dan menimbulkan perasaan dendam dan marah yang begitu besar.

 

Untuk menghadapi maraknya bullying diberbagai lini kehidupan, Al Qur'an tentunya hadir memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Al Qur'an dalam menangani kasus ini memiliki berbagai solusi yang berlimpah. Dalam penanganannya juga memiliki penanganan yang berbeda antara pembully dengan korban. Untuk pelaku pembullyan hal pertama yang harus dilakukan adalah bertakwa kepad Allah Swt. Dan mendekatkan diri kepada-Nya. Sebagaimana termaktub di dalam QS. Al A'raf ayat 201. Karena dengan bertakwa dan lebih mendekatkan kepada Allah Swt. Kita akan semakin sadar bahwa hal tersebut merupakan perbuatan dosa dan ada pertanggungjawabannya kelak. Sedangkan untuk korban bullying solusi yang patut dilakukan adalah dengan bersabar sebagaimana termaktub dalam QS. Al Muzamil ayat 10.[11]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun