4. OPD terbaik dalam Penyelengaraan Statistik Sektoral, diberikan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian.
Selanjutnya terdapat 2 (dua) narasumber yang menyampaikan materi dalam FGD ini yaitu:
1. Narasumber pertama dari Universitas Teuku Umar, Ibu Nellis Mardhiah, S.Sos, M.Sc. Menyampaikan materi terkait Standar Pelayanan Publik (Pelayanan Statistik Terpadu/PST). Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Perka BPS Nomor 65 Tahun 2024.
Menurutnya;
"Standar Pelayanan Statistik Terpadu harus berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan."
Selain itu Ibu Nellis juga menjelaskan bahwa;
"Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur."
2. Narasumber kedua dari BPS Aceh Barat, Bapak Zahlul Fuadi S.Tr, Stat. Menyampaikan materi terkait:
- Pelayanan Statistik Terpadu BPS Aceh Barat.
- Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2023.
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Nomor 013.1/1107/SK/02/2024 tentang Standar Layanan Statistik Terpadu di lingkungan BPS Kab. Aceh Barat.
- Jumlah Perolehan Data di PST BPS Aceh Barat
- Prosedur/Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik