Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Badan Pusat Statistik Aceh Barat Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu

4 Oktober 2024   04:15 Diperbarui: 4 Oktober 2024   04:53 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Zahlul Fuadi S.Tr, Stat. Menyampaikan materinya (BPS Aceh Barat)

DP3AKB, Foto: BPS Aceh Barat
DP3AKB, Foto: BPS Aceh Barat

4. OPD terbaik dalam Penyelengaraan Statistik Sektoral, diberikan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian.

Foto: BPS Aceh Barat
Foto: BPS Aceh Barat
Foto Bersama Penerima Apresiasi/Sertifikat Penghargaan (BPS Aceh Barat)
Foto Bersama Penerima Apresiasi/Sertifikat Penghargaan (BPS Aceh Barat)

Selanjutnya terdapat 2 (dua) narasumber yang menyampaikan materi dalam FGD ini yaitu:

1. Narasumber pertama dari Universitas Teuku Umar, Ibu Nellis Mardhiah, S.Sos, M.Sc. Menyampaikan materi terkait Standar Pelayanan Publik (Pelayanan Statistik Terpadu/PST). Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Perka BPS Nomor 65 Tahun 2024.

Menurutnya;

"Standar Pelayanan Statistik Terpadu harus berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan."

 Ibu Nellis Mardhiah, S.Sos, M.Sc. Menyampaikan materi (BPS Aceh Barat)
 Ibu Nellis Mardhiah, S.Sos, M.Sc. Menyampaikan materi (BPS Aceh Barat)

Selain itu Ibu Nellis juga menjelaskan bahwa;

"Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur."

2. Narasumber kedua dari BPS Aceh Barat, Bapak Zahlul Fuadi S.Tr, Stat. Menyampaikan materi terkait:

  • Pelayanan Statistik Terpadu BPS Aceh Barat.
  • Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2023.
  • Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Nomor 013.1/1107/SK/02/2024 tentang Standar Layanan Statistik Terpadu di lingkungan BPS Kab. Aceh Barat.
  • Jumlah Perolehan Data di PST BPS Aceh Barat
  • Prosedur/Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun