Halo Sobat Data
Tahukah Rakan-rakan Kompasianer, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan tepat itu merupakan harapan masyarakat dari dulu sampai sekarang dan menjadi muara dari Reformasi Birokrasi yang baik sekaligus prima.
Terkait pelayanan publik khususnya informasi data, ada yang namanya Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Tahukah rakan, apa itu PST?
PST adalah layanan yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat pun menggelar/ menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST), Kamis 03 Oktober 2024 bertempat di Aula Parkside Meuligo Hotel Meulaboh Aceh Barat.
Acara yang dimulai pukul 08.00 s/d 12.45 WIB ini dihadiri oleh para pengguna layanan publik, yaitu dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi, Kementerian Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Massa hingga Pengguna Layanan Publik Lainnya.
Dalam laporan Ketua Panitia, Bapak Firmansyah SE menyampaikan bahwa;
"FGD (Focus Group Discussion) Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) ini memiliki tujuan untuk mengumpulkan gambaran, pandangan, masukan dan saran yang dapat dijadikan acuan untuk perbaikan kualitas standar pelayanan publik  dan informasi data menjadi lebih baik dan efektif ke depannya."
Kemudian Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Barat, Bapak Rudi Hermanto, SST, M.Si dalam arahan dan sambutannya mengatakan;
"Kegiatan FGD ini mengukur implementasi pelaksanaan tugas fungsi dari BPS sesuai visi menyediakan Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju. Data-data Statistik Berkualitas akan dipakai sebagai dasar, landasan, bahan evaluasi pembangunan dan pengambilan keputusan/kebijakan termasuk pelayanan statistik terpadu BPS Kabupaten Aceh Barat."
"Untuk itu, dari kegiatan ini diharapkan mendapatkan feedback/masukan-masukan dari berbagai pihak khususnya para peserta yang hadir untuk peningkatan kualitas pelayanan BPS Kabupaten Aceh Barat yang lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, seperti memudahkan masyarakat mengakses data dan informasi. Ujar Rudi.
Pada kegiatan FGD ini juga dilakukan penyerahan/pemberian apresiasi berupa sertifikat penghargaan kepada institusi dan lembaga yang telah berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan statistik sektoral dan publisitas data statistik tahun 2024.
Apresiasi/Sertifikat Penghargaan ini diberikan berdasarkan 4 kategori yaitu:
1. Media partner terkolaboratif dalam publisitas data statistik Kabupaten Aceh Barat 2024, diberikan kepada RRI Meulaboh.
2. OPD dengan Penyampaian Data Aceh Barat dalam Angka Tahun 2024 terbaik, diberikan kepada Dinas Kesehatan.
3. OPD paling Responsif dan Kolaboratif dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2024 diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
4. OPD terbaik dalam Penyelengaraan Statistik Sektoral, diberikan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian.
Selanjutnya terdapat 2 (dua) narasumber yang menyampaikan materi dalam FGD ini yaitu:
1. Narasumber pertama dari Universitas Teuku Umar, Ibu Nellis Mardhiah, S.Sos, M.Sc. Menyampaikan materi terkait Standar Pelayanan Publik (Pelayanan Statistik Terpadu/PST). Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Perka BPS Nomor 65 Tahun 2024.
Menurutnya;
"Standar Pelayanan Statistik Terpadu harus berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan."
Selain itu Ibu Nellis juga menjelaskan bahwa;
"Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur."
2. Narasumber kedua dari BPS Aceh Barat, Bapak Zahlul Fuadi S.Tr, Stat. Menyampaikan materi terkait:
- Pelayanan Statistik Terpadu BPS Aceh Barat.
- Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2023.
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Nomor 013.1/1107/SK/02/2024 tentang Standar Layanan Statistik Terpadu di lingkungan BPS Kab. Aceh Barat.
- Jumlah Perolehan Data di PST BPS Aceh Barat
- Prosedur/Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik
Zahlul Fuadi mengatakan;
"Salah satu pelayanan di BPS adalah Pelayanan Statistik Terpadu (PST), dimana Terdapat 4 jenis pelayanan PST di antaranya;
- Pelayanan Perpustakaan.
- Pelayanan Konsultasi Statistik melalui media datang langsung dan media online.
- Penjualan Produk Statistik seperti Penjualan Publikasi melalui media datang langsung. Serta
- Pelayanan Rekomendasi Statistik."
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta FGD turut aktif  memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait komponen standar PST tersebut. Dan Feedback ini menjadi masukan bagi BPS Kab. Aceh Barat sehingga ke depan diharapkan dapat meningkatkan Standar PST-nya menjadi lebih baik, lebih cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
***
Pewarta/Penulis; Ikhwanul Farissa, S.Si
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H