Hutan Indonesia seperti hutan produksi kurang termanfaatkan untuk kepentingan manusia. Memang untuk sementara peningkatan pemanfaatan kayu dapat menimbulkan peningkatan perekonomian, tetapi itu tidak berdampak langsung terhadap masyarakat lokal.Â
Padahal sesungguhnya hutan itu adalah milik masyarakat lokal, walaupun ada istilah hutan Negara, tapi sebenarnya itu sejak awal telah menjadi hak-hak masyarakat lokal.
Keuntungan yang didapat justru lebih banyak mengalir ke tempat lain. Mungkin ke Jakarta atau ke luar negeri. Jelas ini sebuah kekeliruan buat saya, bukan hanya pemerintah, tapi kita semua.Â
Jadi saya pikir perlu upaya serius, salah satu diantaranya adalah pemanfaatan hasil hutan terutama non kayu dengan berbagi keuntungan yang baik untuk masyarakat lokal. Jadi yang harus diingat, potensi degradasi hutan dapat saja terjadi dengan mudah, jika tidak dilakukan pengelolaan hutan dengan baik, apalagi jika sudah dibuka HPH
Tingginya laju kerusakan hutan akhirnya menyebabkan pemerintah menerapkan kebijakan, salah satunya Moratorium Penebangan Hutan. Kebijakan ini diharapkan dapat menghentikan atau setidaknya mengurangi kerusakan hutan. Namun ada hal penting yang mesti dilakukan pemerintah yaitu merubah pola pemanfaatan hutan dari hasil kayu menjadi hasil non kayu.Â
Pemanfaatan hasil hutan non kayu adalah langkah yang cerdas dalam pengelolaan hutan, karena hutan tidak akan rusak. Kita tetap sejahtera jika kita memanfaatkan hutan dalam bentuk pemanfaatan non kayu seperti tanaman obat, tanaman pewangi, tanaman pewarna atau aromatik, kosmetika, madu, untuk wisata/rekreasi, pangan dan lain-lain.Â
Potensi ini tidak tergali dan termanfaatkan secara serius. Bahkan negara luar yang memanfaatkan dan menikmati potensi hasil hutan non kayu kita.
Jadi saatnya pemerintah merumuskan kebijakan untuk menggali dan memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat adat/lokal. Â Dengan begitu masyarakat lokal akan sejahtera dan termotivasi menjaga hutan.
Seperti luasan areal yang cukup, dan setelah ditebang segera ditanam kembali (reboisasi). Bila kebutuhan kayu dalam negeri tidak terpenuhi, tidak salahnya jika kita import.