Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

6 Produk Masa Kini yang Sertifikasi Halal-Haramnya Masih Dipertanyakan

6 November 2017   23:51 Diperbarui: 6 November 2017   23:58 5378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar:kemenag.go.id
Gambar:kemenag.go.id
Selain itu, BPJPH dan BPOM juga perlu mengundang para produsen atau pelaku industri-nya untuk penyuluhan sertifikasi halal. Agar diketahui, apakah sang produsen mendapatkan sertifikasi halal atau tidak.  Dengan begitu, seluruh golongan agama di Indonesia akan merasa yakin bahwa produk-produk yang ada di Indonesia itu halal atau haram.

Saya pikir pemerintah amat perlu mewajibkan para pelaku industri (produsen) makanan atau minuman untuk memiliki sertifikat dan label halal. Hal ini tentu membuat para konsumen merasa tenang, aman dan nyaman dengan kehalalan produk tersebut. Dan seperti yang dikatakan oleh Kompasiana dengan adanya sertifikasi halal bagi produsen, maka akan meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri.

Sertifikatsi dan label halal membuat para konsumen merasa tenang dengan kehalalan produk. Dan bagi produsen, dapat meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri, (gambar:muslimvillage.com).
Sertifikatsi dan label halal membuat para konsumen merasa tenang dengan kehalalan produk. Dan bagi produsen, dapat meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri, (gambar:muslimvillage.com).
Di sisi lain juga, saran saya, pemerintah sebaiknya jangan mematok biaya tinggi bagi produsen yang mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat dan label halal. Karena akan timbul ke-engganan produsen untuk mengajukan diri mendapatkan sertifikat halal.

 ***

Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang amat penting untuk diterapkan agar konsumen menjadi aman, nyaman, tidak ragu serta menjadi jelas status kehalalan dan keharaman produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.

Jika belum ada sertifikasi halal dari BPJPH, bagi umat muslim tentunya akan ragu, dan merasa tidak jelas dengan status kehalalan dan keharaman produk yang akan dibeli dan konsumsi. Jika sudah seperti itu, sebaiknya dihindari, jangan dibeli apalagi dikonsumsi. Kewaspadaan sangat penting terkait hal ini.

Saya pikir syarat sebuah makanan atau minuman dikatakan halal itu ada 3 yaitu halal cara mendapatkannya, halal cara proses atau pengolahannya dan halal karena zat-nya. Semoga saja para pelaku industri di tanah air menerapkan ke tiga syarat yang saya sebutkan ini.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun