Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

6 Produk Masa Kini yang Sertifikasi Halal-Haramnya Masih Dipertanyakan

6 November 2017   23:51 Diperbarui: 6 November 2017   23:58 5378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ngomong-ngomong tentang minuman keras, dari kota Medan ada penganan khas yang telah masuk ke dalam khazanah kuliner sehari-hari masyarakat daerah lain, yaitu Bika Ambon. Berwarna kekuningan, lembut dengan tampilan berongga-rongga. Kue ini memang menggoda. Namun, dibalik kelezatannya, tak sedikit oranng yang enggan mengonsumsinya. Pasalnya, sejak lama kue ini diisukan menggunakan minuman keras sejenis Arak atau Tuak sebagai bahan fermentasi, yang membuat si Bika Ambon ini mengembang, lembut, tampak lunak, legit, dan agak kenyal dengan tekstur berongga.

Tak jelas awal mula isu tersebut. Apakah kerena sebagian besar produsen kue Bika Ambon di Medan merupakan keturunan Tionghoa yang memang akrab dengan arak dan tuak, atau karena alasan lain. Entahlah, yang jelas kue ini dibuat melalui proses fermentasi.

Sejak kue Bika diisukan menggunakan arak sebagai bahan fermentasi, ada saudari kami (adik paman) dari Medan membawa ole-ole kue bika. Sejujurnya saya suka sekali dengan kue bika. Namun salah seorang sepupu kami berkata "Kue Bika Ambon ini kan dibuat pakai arak, jadinya kan haram". Mendengar ucapan itu, kami sekeluarga jadi ragu dan enggan untuk mencicipi.

Saudari kami yang baru pulang dari medan tersebut pun tak bisa bekata banyak, ia dapat memahami bila arak dapat digunakan untuk pembuatan bika. Apalagi sebagian besar produsen kue bika di Medan berketurunan Cina yang memang akrab dengan arak yang bahkan menjadi campuran obat. Namun, ia masih ragu, apakah benar isu yang menyebutkan pembuatan bika menggunakan arak atau tuak? Apalagi selama ini masyarakat yang tinggal di Medan tidak mempedulikan halal atau haram kue bika, selain tak ada fatwa dari BPJPH yang menyatakan keharaman bagi kue bika. Namun jika merujuk pada hadits di atas, saya pikir makanan apapun termasuk Bika Ambon jika ditambahi arak maka ia menjadi haram dimakan.

Foto: indonesian-medan-food.blogspot.co.id
Foto: indonesian-medan-food.blogspot.co.id

* Sate Jamu/Rica-Rica

Selain di Medan, di Jawa Tengah, Solo, Klaten, Yogyakarta dan sekitarnya juga terdapat makanan yang sekilas tampak mengundang selera, Sate Jamu namanya. Ada juga yang menamainya dengan nama masakan Rica-Rica. Dari nama terkesan mengundang selera. Namun dari isu yang beredar, biasanya bila sebuah warung memajang nama masakan sate jamu bersanding dengan rica-rica, maka masakan yang dihidangkan di sana berbahan utama daging anjing.

Daging hewan yang memiliki air liur najis ini adalah primadona bagi sebagian orang, dengan alasan memiliki khasiat tertentu. Di isukan juga bila di papan nama warung tidak tercantum jenis menunya secara jelas, maka akan yang tertipu karenanya.

Foto: www.kaskus.co.id
Foto: www.kaskus.co.id
Sebatas pengetahuan saya, Sate Jamu ini tidak memiliki Sertifikat Halal atau Haram dari BPJPH.

* Tape Ketan

Seiring dengan isu yang menjelek-jelekkan Bika Ambon dan Rica-rica, muncul pula kontroversi seputar Tape Ketan. Karena produk ini juga dibuat melalui proses fermentasi. Melalui proses tersebut, ketan yang ditaburi ragi diubah menjadi tape. Maka terjadilah perubahah bentuk dari pati menjadi glukosa yang pada akhirnya menghasilkan alkohol.  Jadi Tape Ketan adalah makanan yang mengandung zat alkohol. Dari situ banyak juga produsen minuman yang menjadikan air perasan atau sari tape ketan sebagai bahan baku.

Gambar: sewafreezerasi.com
Gambar: sewafreezerasi.com
Seingat saya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan, jika minuman yang mengandung alkohol 1 persen atau lebih itu haram.

Lalu Bagaimana Nasib ke-6 Produk Di Atas?

Saya pikir, sepatutnya pihak BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti yang ada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta dan sekitarnya perlu melakukan survey lapangan guna melihat dan menyelidiki, terutama komposisi bahan, cara pengolahan dan aneka alat bantu proses produksi atau pengolahan yang dipakai, terutama seperti pada ke -- 6 produk di atas. Survey ini harus dilakukan baik pada produsennyaa, penjual dan siapapun yang ikut berperan serta pada makanan dan minuman itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun