Saya pikir pemerintah amat perlu mewajibkan para pelaku industri (produsen) makanan atau minuman untuk memiliki sertifikat dan label halal. Hal ini tentu membuat para konsumen merasa tenang, aman dan nyaman dengan kehalalan produk tersebut. Dan seperti yang dikatakan oleh Kompasiana dengan adanya sertifikasi halal bagi produsen, maka akan meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri.
 ***
Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang amat penting untuk diterapkan agar konsumen menjadi aman, nyaman, tidak ragu serta menjadi jelas status kehalalan dan keharaman produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.
Jika belum ada sertifikasi halal dari BPJPH, bagi umat muslim tentunya akan ragu, dan merasa tidak jelas dengan status kehalalan dan keharaman produk yang akan dibeli dan konsumsi. Jika sudah seperti itu, sebaiknya dihindari, jangan dibeli apalagi dikonsumsi. Kewaspadaan sangat penting terkait hal ini.
Saya pikir syarat sebuah makanan atau minuman dikatakan halal itu ada 3 yaitu halal cara mendapatkannya, halal cara proses atau pengolahannya dan halal karena zat-nya. Semoga saja para pelaku industri di tanah air menerapkan ke tiga syarat yang saya sebutkan ini.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H