Mohon tunggu...
Ikhsan Madjido
Ikhsan Madjido Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis, traveling, fotografi

Mengabadikan momen dengan kalimat, dan merangkai emosi dalam paragraf

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meraba Peluang Gugatan Sengketa Pilkada Sigi di MK

10 Januari 2025   21:43 Diperbarui: 10 Januari 2025   21:43 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi (humas mkri)

Kesalahan administratif lebih sering dipandang sebagai masalah teknis yang bisa diperbaiki tanpa harus memengaruhi hasil akhir pemilu. Apalagi, Pemohon belum menunjukkan bagaimana kesalahan ini berdampak langsung pada hasil pemilu atau menimbulkan ketidakadilan substansial.

4. Bukti Pelanggaran Hak Pilih Lemah

Pemohon juga menyoroti bahwa banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak dilayani oleh KPPS akibat ketidaktersediaan KTP-el. Namun, klaim ini memerlukan bukti statistik yang kuat untuk menunjukkan:

  • Berapa banyak pemilih yang kehilangan hak pilihnya?
  • Apakah pemilih ini adalah pendukung pasangan Pemohon?

Tanpa data yang jelas dan terukur, klaim ini kemungkinan besar tidak akan dianggap signifikan oleh MK.

5. Tren Putusan MK Sebelumnya

MK selama ini cenderung menolak gugatan dengan selisih suara besar yang tidak disertai bukti TSM kuat. Dalam beberapa kasus sebelumnya, MK hanya mengabulkan gugatan jika ada bukti konkret berupa:

  • Dokumentasi tertulis yang menunjukkan pelanggaran terorganisir.
  • Bukti keterlibatan pihak penyelenggara pemilu (KPU atau Bawaslu) dalam pelanggaran.
  • Saksi-saksi yang kredibel dan dapat diverifikasi.

Dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa Pemohon memiliki bukti sekuat itu.

Satu-satunya skenario di mana gugatan ini mungkin memiliki peluang lebih besar adalah jika Pemohon dapat menghadirkan bukti baru yang sangat kuat dan tidak terbantahkan selama persidangan. Namun, berdasarkan data dan klaim yang sudah disampaikan, harapan ini terlihat sangat tipis.

Pada akhirnya, gugatan ini lebih mencerminkan upaya Pemohon untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses pemilu dan mencari keadilan, meskipun peluang untuk mengubah hasil sangat kecil. MK diharapkan tetap menjunjung prinsip keadilan dan memastikan bahwa semua pelanggaran yang terjadi, sekecil apa pun, tetap dievaluasi demi menjaga integritas demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun