Mohon tunggu...
Ikhsan Madjido
Ikhsan Madjido Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis, traveling, fotografi

Mengabadikan momen dengan kalimat, dan merangkai emosi dalam paragraf

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meraba Peluang Gugatan Sengketa Pilkada Sigi di MK

10 Januari 2025   21:43 Diperbarui: 10 Januari 2025   21:43 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi (humas mkri)

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sigi yang diajukan pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga akan digelar pada Senin, 13/1/2025.

Dengan nomor registrasi 149/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan ini mempersoalkan hasil penetapan KPU Kabupaten Sigi yang memenangkan pasangan Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi dengan selisih suara sebesar 8.973 suara.

Gugatan ini menarik karena mencakup berbagai argumen, mulai dari dugaan pelanggaran administratif hingga pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam persidangan sengketa PHP Kada, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai penjaga keadilan pemilu. Namun, MK memiliki kriteria ketat dalam memutuskan perkara, terutama jika selisih suara antara pihak yang menggugat dan pihak yang dimenangkan melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada kasus ini, selisih suara sebesar 8.973 suara jelas melampaui ambang batas yang diizinkan untuk Kabupaten Sigi. Oleh karena itu, pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga harus mengalihkan fokus argumen mereka pada pembuktian pelanggaran TSM.

Dugaan Pelanggaran yang Diangkat oleh Pemohon

Pemohon mengajukan sejumlah klaim yang dikategorikan sebagai pelanggaran TSM, di antaranya:

  1. Pelanggaran Administratif oleh KPU Kabupaten Sigi
    Pemohon menyebutkan adanya ketidaksesuaian hari dan tanggal pada Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024. Ketidaksesuaian ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat mencederai asas keadilan. Argumen ini berpotensi memperkuat klaim cacat yuridis jika Pemohon dapat membuktikan bahwa kesalahan administratif tersebut berdampak signifikan terhadap hasil pemilu.
  2. Keterlibatan Wakil Bupati Incumbent (Calon Wakil Bupati Pasangan Pemenang)
    Pemohon menuding calon Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi, menggunakan kekuasaan dan fasilitas jabatan untuk mendukung pencalonannya. Beberapa bukti yang diajukan mencakup pidato di hadapan guru-guru yang bernada ancaman dan pengumpulan massa dalam acara-acara pemerintah, seperti pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD. Jika MK menemukan bukti konkret bahwa tindakan ini memengaruhi kebebasan pemilih, klaim pelanggaran TSM dapat diperkuat.
  3. Pemilih Tidak Dilayani oleh KPPS karena KTP-el
    Pemohon menyoroti banyaknya pemilih yang kehilangan hak suara akibat tidak dapat menunjukkan KTP-el. Jika klaim ini terbukti memengaruhi hasil pemilu secara signifikan, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Agar gugatan dapat diterima, Pemohon harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Kualitas Bukti
    MK membutuhkan bukti yang sangat kuat untuk membuktikan bahwa pelanggaran yang diklaim benar-benar terjadi, bersifat TSM, dan berdampak langsung pada hasil pemilu. Dalam konteks ini, Pemohon perlu menghadirkan dokumen, saksi, atau rekaman yang menunjukkan keterlibatan aparat pemerintah secara terorganisir dalam mendukung pasangan pemenang.
  2. Dampak Signifikan
    MK hanya akan mempertimbangkan pelanggaran yang terbukti memengaruhi hasil akhir. Dengan selisih suara sebesar 8.973 suara, Pemohon harus menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut secara realistis mampu mengubah peta kemenangan.

Peluang Gugatan Dikabulkan

Berdasarkan pola putusan MK sebelumnya, peluang gugatan ini untuk dikabulkan berada pada tingkat moderat hingga kecil, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Selisih Suara yang Signifikan
    Selisih suara yang besar menjadi tantangan utama bagi Pemohon. MK cenderung tidak mengabulkan gugatan dengan selisih suara besar kecuali terdapat pelanggaran TSM yang sangat jelas dan terbukti memengaruhi hasil.
  2. Kekuatan Bukti Pelanggaran TSM
    Klaim Pemohon terkait keterlibatan calon Wakil Bupati incumbent memiliki potensi, terutama jika dapat dibuktikan bahwa fasilitas pemerintah digunakan secara sistematis untuk mendukung pasangan nomor urut 1. Namun, tuduhan ini memerlukan bukti konkret yang sering kali sulit diperoleh.
  3. Kesalahan Administratif KPU
    Ketidaksesuaian hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Sigi memang mengindikasikan adanya cacat yuridis, tetapi kecil kemungkinannya dianggap berdampak signifikan pada hasil pemilu. Biasanya, kesalahan administratif seperti ini lebih sering direspons dengan rekomendasi perbaikan prosedural daripada membatalkan hasil pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun