Kemungkinan Putusan MK
Dengan mempertimbangkan fakta dan argumen yang diajukan, ada beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK:
- Menolak Gugatan
Jika MK menemukan bahwa bukti pelanggaran TSM tidak cukup kuat atau tidak signifikan memengaruhi hasil pemilu, gugatan akan ditolak. - Memerintahkan PSU
Jika terdapat bukti kuat bahwa pelanggaran TSM terjadi di lokasi tertentu yang berdampak besar, MK dapat memerintahkan PSU di beberapa wilayah spesifik. Namun, opsi ini membutuhkan bukti yang sangat kuat. - Menyatakan Hasil Pemilu Batal
Ini adalah kemungkinan paling kecil, karena memerlukan pembuktian bahwa pelanggaran TSM dilakukan secara meluas dan masif hingga memengaruhi legitimasi pemilu secara keseluruhan.
Pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga menghadapi tantangan besar dalam upaya menggugat hasil Pilkada Kabupaten Sigi. Dengan selisih suara yang cukup besar dan beban pembuktian pelanggaran TSM yang berat, peluang gugatan untuk dikabulkan MK sangat kecil.
Bukti dan argumen yang diajukan Pemohon sangat sulit untuk memenuhi standar pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Selisih Suara yang Terlalu Besar
Selisih suara sebesar 8.973 suara adalah salah satu faktor utama yang memperkecil peluang gugatan dikabulkan. MK secara konsisten menolak gugatan jika selisih suara jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal ini dirancang untuk menyaring perkara yang hanya melibatkan perbedaan suara tipis yang bisa secara rasional dipengaruhi oleh dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini, Pemohon harus membuktikan bahwa lebih dari 8.973 suara dipengaruhi oleh pelanggaran, yang merupakan beban pembuktian sangat berat.
2. Argumen Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Kurang Kuat
Pemohon mengajukan klaim bahwa calon Wakil Bupati incumbent, Samuel Yansen Pongi, memanfaatkan jabatan dan fasilitas pemerintah untuk memenangkan pemilu. Namun, bukti yang diajukan, seperti pidato di depan guru atau pengukuhan kepala desa, tidak cukup menunjukkan dampak masif terhadap hasil pemilu.
- Pidato sebelum masa kampanye memang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, tetapi dampaknya sulit dihitung secara konkret. MK cenderung tidak memperhatikan pelanggaran yang terjadi di luar masa kampanye, kecuali dampaknya sangat jelas dan besar.
- Acara pengukuhan kepala desa dan BPD juga lebih terlihat sebagai upaya framing politik daripada pelanggaran TSM yang benar-benar terstruktur dan berdampak langsung pada hasil pemilu.
3. Kesalahan Administratif KPU Tidak Signifikan
Pemohon mengangkat argumen bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sigi mengandung cacat yuridis karena ketidaksesuaian hari dan tanggal. Meskipun ini merupakan kesalahan administratif, MK umumnya tidak menganggap kesalahan seperti ini cukup untuk membatalkan hasil pemilu.