Mohon tunggu...
Ikhlazul Amal
Ikhlazul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain musik dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusutan dan Amortasi

24 Juli 2022   22:34 Diperbarui: 24 Juli 2022   23:02 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penurunan aset yang pasti dan amortisasi aset rumit dimulai pada periode penggunaan, selain bidang usaha tertentu yang juga diatur dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03 /2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012. Bidang usaha yang luar biasa tersebut adalah:

* Kawasan usaha untuk administrasi kepegawaian, khususnya kawasan usaha kayu, kawasan dusun, dan kawasan hutan yang tanamannya dapat berproduksi secara keseluruhan dan hanya setelah ditanam selama lebih dari 1 tahun.

* Kawasan usaha manor, khususnya kawasan usaha hewan, yang tanamannya dapat berproduksi secara teratur dan hanya setelah ditanam selama lebih dari 1 tahun.

* Wilayah bisnis hewan peliharaan, khususnya wilayah bisnis hewan peliharaan di mana hewan peliharaan dapat dikirim secara keseluruhan dan harus dijual setelah disimpan selama sekitar 1 tahun.

Penurunan dan amortisasi biaya perolehan aset dan berbagai biaya untuk suatu bidang usaha tertentu dimulai pada bulan selesainya pemanfaatan atau dalam jangka panjang penciptaan usaha. Apa yang disarankan oleh penciptaan bisnis yang panjang adalah bulan di mana pertukaran dimulai.

Penyusutan Kendaraan Milik Perusahaan dan Telepon Seluler 

Mengingat Surat Keputusan Kepala Jenderal Pengeluaran No. KEP-220/PJ/2002, biaya yang berhubungan dengan kendaraan harus dibiayai setengahnya. Biaya ini mencakup devaluasi, dukungan, dan biaya rutin untuk bahan bakar. Untuk sementara, biaya untuk memperoleh atau membeli atau memperbaiki angkutan besar, minibus, atau kendaraan pembanding yang dimiliki dan digunakan oleh organisasi untuk mengangkut pekerja, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya organisasi.

Dalam harapan yang sama, KEP-220/PJ/2002 juga mengatur penanganan penerbitan ponsel. Biaya yang terkait dengan PDA yang diklaim oleh organisasi hanya dapat dibebankan setengah dari biaya mutlak pengadaan atau pembelian, termasuk biaya peralatan dan pulsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun