Mohon tunggu...
Ikhlazul Amal
Ikhlazul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain musik dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusutan dan Amortasi

24 Juli 2022   22:34 Diperbarui: 24 Juli 2022   23:02 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengingat pengaturan dalam Pasal 11 Peraturan No. 36 Tahun 2008, devaluasi atas sumber daya tetap yang substansial dapat dimulai ketika:

sebuah. Bulan pengeluaran

b. Untuk sumber daya yang masih berlangsung, kerusakan dimulai pada bulan sumber daya selesai; dan

c. Dengan persetujuan dari Chief General of Expenses, penurunan dapat dimulai pada bulan sumber daya besar mulai digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memenuhi pembayaran atau pada bulan sumber daya mulai dibuat.

Amortisasi

Dalam pembukuan moneter, Anda mungkin mengetahui tentang pentingnya amortisasi. Oktima (referensi Kata Moneter) mencirikan amortisasi sebagai: (2013:11) sebagai penurunan metodis atau pelepasan jumlah, seperti keseimbangan yang diharapkan, selama periode tertentu. 

Umumnya amortisasi selesai pada sumber daya teoritis. Di bawah Undang-Undang Tugas Pribadi, semua sumber daya yang sulit dipahami dapat dibebankan melalui amortisasi mengingat pengumpulan kehidupan yang bermanfaat. Sementara itu, sesuai dengan Penegasan Pedoman Pembukuan Moneter (PSAK) No. 19 Tahun 2009, sumber daya nonmateri dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber daya khusus yang umur manfaatnya terbatas dan umur manfaatnya tidak terbatas.

Harta tak berwujud digolongkan menjadi:

1. Bunch 1: kumpulan sumber teoritis yang memiliki keberadaan yang berharga selama 4 tahun.

2. Kelompok 2: pengumpulan sumber-sumber teoritis yang memiliki keberadaan yang berharga selama 8 tahun.

3. Kelompok 3: kumpulan sumber-sumber teoretis yang memiliki eksistensi berharga selama 16 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun