Mohon tunggu...
Ikhda Fitriyanti
Ikhda Fitriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelian Suatu Barang dengan Pembayaran Cicilan Syariah

29 Juni 2022   17:30 Diperbarui: 29 Juni 2022   17:38 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transaksi murabahah memiliki berbagai keunggulan. Adapun keunggulan murabahah adalah di bawah ini. 

Transaksi Murabahah Lebih Transparan Skema transaksi yang digunakan pada akad murabahah yakni pedagang atau penjual memberikan harga produksi dan menawarkan kesepatakan keuntungan yang akan diterimanya kepada pembeli. 

Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak Akad mubahah mengutamakan kedua belah pihak, jadi tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Dikarenakan terjadi kesepakatan terkait laba penjual sehingga kedua pihak dapat mengukur keuntungan yang pantas diperoleh penjual dan pembeli mendapatkan harga yang tepat. 

Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga Akad murabahah menerapkan sistem balas jasa dan bukan menggunakan sistem bunga sehingga ketika dijual dengan harga yang lebih tinggi jika menggunakan skema cicilan sudah sesuai dengan kesepakatan bersama pembeli. 

Keuntungan Bisa Dinegosiasikan Penjual akan mendapatkan keuntungan dari hasil negosiasi pembeli, dalam akad murabahah harga produksi diketahui oleh pembeli, namun apabila pembeli tidak keberatan dengan harga jualnya yakni harga produksi dan harga balas jasa maka kesepakatan dapat tercapai, dan begitu pula kebalikannya, jika penjual merasa tidak puas dengan besaran laba yang diusulkan oleh pembeli, keduanya dapat melanjutkan diskusi sampai mendapat kesepakatan harga bersama. 

Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan Dalam akad murabahah tidak hanya menyepakati transparansi harga, melainkan pembayaran secara cicilan pun juga disepakati bersama. Kedua belah pihak dapat menyepakati besaran biaya cicilan serta jangka waktunya secara bersama sama. 

Bisa Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif dan Produktif Kemudian keunggulan akad murabahah yang terakhir yakni bisa diterapkan untuk kegiatan produktif ataupun kegiatan konsumtif. 

Perbedaan Kredit Syariah dan Konvensional

Perbedaan paling mendasar, yang menjadi pokok syariat adalah ketiadaan suku bunga. Jika bank konvensional menerapkan suku bunga pasar---baik mengambang maupun tetap---lembaga pembiayaan syariah hanya mengenal sistem bagi hasil. Dengan sistem tersebut, keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan ditetapkan di awal melalui standar yang telah disiapkan bank atau lembaga pembiayaan bersangkutan. 

Maka dari itu, karena tidak bertaut dengan sistem suku bunga, kredit jenis syariah menerapkan cicilan yang besarnya sama sejak awal akad hingga akhir masa kredit. 

Sedangkan bank konvensional, khususnya dengan suku bunga mengambang, akan memperoleh cicilan yang jumlahnya fluktuatif. Kemudian, bank konvensional biasa menerapkan denda pada nasabah yang terlambat menyetor cicilan, hal ini berbeda dari kredit jenis syariah. Jika nasabah telat membayar, bank akan menarik sejumlah uang atas keterlambatan yang akan disumbangkan kepada lembaga sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun