Transaksi murabahah memiliki berbagai keunggulan. Adapun keunggulan murabahah adalah di bawah ini.Â
Transaksi Murabahah Lebih Transparan Skema transaksi yang digunakan pada akad murabahah yakni pedagang atau penjual memberikan harga produksi dan menawarkan kesepatakan keuntungan yang akan diterimanya kepada pembeli.Â
Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak Akad mubahah mengutamakan kedua belah pihak, jadi tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Dikarenakan terjadi kesepakatan terkait laba penjual sehingga kedua pihak dapat mengukur keuntungan yang pantas diperoleh penjual dan pembeli mendapatkan harga yang tepat.Â
Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga Akad murabahah menerapkan sistem balas jasa dan bukan menggunakan sistem bunga sehingga ketika dijual dengan harga yang lebih tinggi jika menggunakan skema cicilan sudah sesuai dengan kesepakatan bersama pembeli.Â
Keuntungan Bisa Dinegosiasikan Penjual akan mendapatkan keuntungan dari hasil negosiasi pembeli, dalam akad murabahah harga produksi diketahui oleh pembeli, namun apabila pembeli tidak keberatan dengan harga jualnya yakni harga produksi dan harga balas jasa maka kesepakatan dapat tercapai, dan begitu pula kebalikannya, jika penjual merasa tidak puas dengan besaran laba yang diusulkan oleh pembeli, keduanya dapat melanjutkan diskusi sampai mendapat kesepakatan harga bersama.Â
Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan Dalam akad murabahah tidak hanya menyepakati transparansi harga, melainkan pembayaran secara cicilan pun juga disepakati bersama. Kedua belah pihak dapat menyepakati besaran biaya cicilan serta jangka waktunya secara bersama sama.Â
Bisa Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif dan Produktif Kemudian keunggulan akad murabahah yang terakhir yakni bisa diterapkan untuk kegiatan produktif ataupun kegiatan konsumtif.Â
Perbedaan Kredit Syariah dan Konvensional
Perbedaan paling mendasar, yang menjadi pokok syariat adalah ketiadaan suku bunga. Jika bank konvensional menerapkan suku bunga pasar---baik mengambang maupun tetap---lembaga pembiayaan syariah hanya mengenal sistem bagi hasil. Dengan sistem tersebut, keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan ditetapkan di awal melalui standar yang telah disiapkan bank atau lembaga pembiayaan bersangkutan.Â
Maka dari itu, karena tidak bertaut dengan sistem suku bunga, kredit jenis syariah menerapkan cicilan yang besarnya sama sejak awal akad hingga akhir masa kredit.Â
Sedangkan bank konvensional, khususnya dengan suku bunga mengambang, akan memperoleh cicilan yang jumlahnya fluktuatif. Kemudian, bank konvensional biasa menerapkan denda pada nasabah yang terlambat menyetor cicilan, hal ini berbeda dari kredit jenis syariah. Jika nasabah telat membayar, bank akan menarik sejumlah uang atas keterlambatan yang akan disumbangkan kepada lembaga sosial.Â