Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ultah PDIP Ditengah Badai

9 Januari 2025   16:51 Diperbarui: 9 Januari 2025   16:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirgahayu 52 Tahun PDI Perjuangan

Lahir Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada tanggal 10 Januari 1973, penggabungan dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (Partai IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik. Yang selanjutnya dikenal sebagai PDI Perjuangan pada Pemilu 1999.

https://www.kompasiana.com/iketutgunaartha2116/65fe82f2de948f5e8a2cdfa2/bagaimana-nasib-angket-jika-koalisi-ganjar-mahfud-beda-kepentingan

Awal tahun 2025 ini PDI Perjuangan memasuki usia ke-52 tahun. Melewati lebih setengah abad perjalanan pasang surut dalam pentas politik Indonesia.
Menjadi partai gurem era Orde Baru lalu menjadi partai yang tidak siap menang di pemilu pertama kalinya tahun 1999 pasca Reformasi.

Mengapa tidak siap menang? Pertama, karena manuver partai baru yang membentuk Poros Tengah dan isu penolakan presiden perempuan mengakibatkan Megawati sebagai Ketua Umum partai pemenang pemilu 1999 gagal dipilih MPR sebagai Presiden, hanya sebagai Wakil Presiden.

Kedua, karena hanya berselang 5 tahun berikutnya pada pemilu 2004 PDI Perjuangan dikalahkan oleh Partai Golkar yang sebelumnya dituntut dibubarkan oleh gerakan Reformasi karena menjadi mesin pemenangan rezim otoriter Orde Baru.

Dengan jargon "paradigma baru", Golkar bahkan berhasil membelah diri menjadi beberapa partai diantaranya Gerindra, Hanura, PKPI dan Nasdem termasuk Demokrat dilahirkan jenderal TNI yang besar oleh rezim Orde Baru.

Tahun 2009 PDI Perjuangan kembali menelan kekalahan bahkan oleh partai baru Demokrat. Dengan realita tersebut PDI Perjuangan memilih memposisikan diri sebagai partai diluar pemerintahan (oposisi) dalam kurun waktu tahun 2004 - 2014.

Menghadapi pemilu 2014, Megawati sebenarnya memiliki kesempatan dan peluang untuk maju sebagai calon presiden (capres) karena sudah tidak ada lawan calon petahana.

Yang mengejutkan, Megawati lebih memilih Jokowi sebagai capres 2014, padahal baru 2 tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta (2012 - 2014).

Di pemilu 2014 PDI Perjuangan berhasil mendapat dukungan rakyat sebagai partai pemenang dan menang pilpres. (Saat itu pemilu legislatif pelaksanaannya sebelum pemilu presiden).

Namun harus menelan pil pahit gagal sebagai Ketua DPRI karena dijegal Koalisi Merah Putih (KMP) mengubah Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Sebagai presiden terpilih di periode pertama (2014 - 2019) yang dihadapkan pada konfigurasi koalisi parpol di DPR tentu PDI Perjuangan menjadi perisai utama Jokowi menghadapi manuver koalisi parpol di DPR dalam menjalankan tugas eksekutifnya.

Menjelang pemilu 2019, walaupun konfigurasi koalisi parpol berubah namun residu pilpres 2014 masih kuat.
Tarung ulang head to head Jokowi versus Prabowo, berhasil menghantarkan kembali PDI Perjuangan sebagai pemenang pileg sekaligus menghantarkan Jokowi sebagai presiden untuk periode kedua. (Saat itu pelaksanaan pileg dan pilpres bersamaan).

Dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada negara kesejahteraan (walfare state) ditengah iklim demokrasi yang semakin transparan maka memaknai rekonsiliasi bukan untuk politik dagang sapi. Kekuasaan harus terdistribusikan tanpa mengabaikan fungsi kontrol.

Kekuasaan harus terdistribusikan tanpa mengabaikan fungsi kontrol. Walaupun dalam sistem demokrasi Pancasila tak mengenal oposisi maka fungsi kontrol (chek & balances) tetap dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya hak-hak kedaulatan rakyat serta pemerintahan (presidensil) yang kuat. Yang kalah pemilu bertugas mengontrol kinerja pemerintah.

https://www.kompasiana.com/iketutgunaartha2116/5d08b8290d82306935292982/rekonsiliasi-bukan-dagang-sapi?page=2&page_images=1

Dorongan rekonsiliasi ini dan alasan stabilitas politik kemudian digunakan Jokowi di periode kedua untuk mengajak bergabung kontestannya pada dua kali pilpres, Prabowo masuk kabinet sebagai menteri.
Dalam konteks demokrasi tentu ini tidak sehat karena menihilkan peran kontrol pemerintahan oleh parlemen.

Dan pada suatu titik, kekuasaan Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan makin menggurita. Relasi hubungan antara Jokowi dengan partai pengusung utamanya sejak menjadi Walikota Solo, Gubernur Jakarta hingga Presiden 2 periode semakin dingin. Jokowi berhasil menutupi dan memanipulasi publik.

Anti klimaksnya adalah penghianatannya di Pilpres 2024.
Jokowi dengan instrumen kekuasaannya justru menjadi king maker kekalahan capres cawapres PDI Perjuangan, Ganjar - Mahfud.

Tak cukup hanya pertarungan pilpres namun konfrontasi ini berlanjut ke kontestasi pilkada serentak Nopember 2024.
Jokowi semakin terang benderang berambisi memenangkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan skenario borong parpol (KIM plus) lawan kotak kosong.

Walaupun ambisinya meloloskan putra bungsunya sebagai calon kepala daerah lewat putusan Mahkamah Agung dikandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setidaknya hingga pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi suara pilkada, Jokowi hanya gagal menangkan calon KIM Plus di Jakarta dan Bali (PDI Perjuangan ajukan gugatan Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur ke MK).

Lalu pada tanggal 14 Desember 2024, DPP PDI Perjuangan resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Calon Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader PDI Perjuangan.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran, dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, Senin (16/12).

"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," Komarudin.

Menjelang perayaan Natal pada 23 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

KPK menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto atas tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku akhir tahun 2019 yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terlepas dari persoalan hukum, publik membacanya lebih bernuansa politis di tengah PDI Perjuangan akan merayakan ulang tahun ke-52 dan mempersiapkan Kongres.

Ini bisa dibaca sebagai babak baru kelanjutan perseteruan PDI Perjuangan dengan mantan kadernya, langsung maupun tak langsung adalah pertarungan besar Megawati versus Jokowi.

Lalu bagaimanakah sebaiknya seorang negarawan Megawati bersikap?

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada seorang Ibu, perempuan hebat, tokoh Reformasi, teguh dalam prinsip dan penjaga konstitusi ijinkan kami menyampaikan pendapat:

1) Ibu Megawati yang Kami cintai, Ibu bukan hanya Presiden ke-5 Republik Indonesia. Perjuanganmu berdarah-darah menghantarkan bangsa ini dari otorianisme menuju era kebebasan dan demokrasi.

Kami bisa rasakan masa penindasan yang Ibu alami pasca peristiwa tahun 1965, masa perlawanan konfrontatif kepada rezim Orde Baru tahun 1993 yang berujung peristiwa 27 Juli 1996. Perjuangan inilah kemudian terakumulasi hingga lahirnya Reformasi 1998.

Jika Ibu masih ingat, Ibu pernah mengunjungi rumah kami di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali tahun 1999 sebelum pemilu 1999.

Sejarah dunia mencatat Ibu adalah presiden perempuan pertama dan masih satu-satunya saat ini yang dimiliki bangsa Indonesia. Ibu adalah putri dari Sang Proklamator, pendiri Republik ini, Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno.

Ibu adalah negarawan, dengan sejumlah predikat yang melekat, menurut kami tak sebanding jika Ibu harus menghadapi langsung pihak-pihak yang berupaya mengecilkan peran dan ketokohan Ibu bagi bangsa ini sekalipun dia seorang mantan presiden.

2) Ibu Megawati yang Kami hormati,
Kami bersyukur di usia Ibu yang akan berulang tahun ke-78 pada 23 Januari ini, Ibu tetap sehat.
78 tahun adalah usia yang paripurna dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Sudah banyak Ibu lahirkan pemimpin-pemimpin melalui kaderisasi dan proses gemblengan ideologis yang dipersiapkan untuk kontestasi pemilu sehingga saat mendapat mandat rakyat, mendedikasikan diri untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara.

Ketika Ibu penuh ikhtiar untuk melahirkan pemimpin tauladan masyarakat, menjaga etika, integritas, mencerdaskan kehidupan berbangsa, adil menegakkan hukum dan bekerja untuk mensejahterakan rakyat, tak terbayang jika harus menghadapi penghianatan, tapi Ibu tetap tegar karena Ibu masih memiliki kader-kader ideologis yang setia mewarisi api perjuangan Bung Karno.
Ada yang datang, ada yang pergi adalah alamiah.

Ungkapan para bijak bahwa manusia hanya bisa berikhtiar dan berencana tapi kita tak pernah tahu reaksi semesta. Semua ada proses Karma.
Oleh karena itu rasanya kami tidak tega kenegarawanan dan kebijaksanaan Ibu akan tercemari oleh prilaku politisi kedepan yang semakin sulit diprediksi.
Pilpres dan Pilkada 2024 adalah anomali demokrasi.

Ibu meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang, "Satyam Eva Jayate".
Ungkapan itu bahkan jauh telah ada pada Sebelum Masehi.

satyameva jayate nnta
satyena panth vitato devayna
yenkramantyayo hyptakm
yatra tat satyasya parama nidhnam
(Mundaka Upanishad)

Hanya kebenaran yang berjaya, bukan kepalsuan
Melalui jalan kebenaran Ilahi
Orang bijak yang benar-benar keinginannya terpenuhi
Yang bisa mencapai harta tertinggi dimana kebenaran berada

Bahwa ditengah keyakinan atas kebenaran pasti menang, kejahatan/kebatilan di sisi lain akan selalu ada dari masa ke masa. Karena hal itu adalah hukum alam yang bersifat abadi (Rta).

Oleh karena itu kami meyakini bahwa setiap tantangan jaman akan dihadapi oleh orang yang berbeda.

Ijinkan kami mengambil contoh sebagai ilustrasi (monarki Majapahit).
Di tengah kondisi Majapahit menghadapi penghianatan dan pemberontakan dari dalam, Gayatri Rajapatni (permaisuri utama Raden Wijaya) memiliki andil dalam mengembalikan stabilitas politik Majapahit masa awal. Selanjutnya bertekad melanjutkan misi ayahndanya, Raja Singasari Kertanegara untuk menyatukan Nusantara.

Atas bimbingan Gayatri Rajapatni, Ratu Tribhuwana Tunggadewi selanjutnya mengangkat Gajah Mada yang memiliki reputasi dan rekam jejak kesetiaan menyelamatkan Raden Wijaya dan Jayanegara sebagai Patih Amangkubhumi/Perdana Menteri.

Sebagai "pandito ratu", anggota Bhattara Saptaprabhu/Dewan Penasehat Kerajaan, Gayatri lah sesungguhnya sebagai arsitek penyatuan Nusantara hingga terwujudnya imperium Majapahit.

3) Ibu Megawati yang kami sayangi, mungkin yang kami sampaikan ini lancang, dan memberanikan diri menyampaikan pendapat. Kami bukan siapa-siapa,
ijinkan kami menyampaikan bahwa sekuat-kuatnya, sehebat-hebatnya manusia tapi tetap memiliki keterbatasan.

Menurut hemat kami saat ini adalah momen yang tepat ditengah perayaan ulang tahun PDI Perjuangan ke-52, saat Ibu dianugerahi Tuhan kecerdasan, umur panjang dan sehat sebaiknya Ibu mengambil keputusan yang progresif dalam menyiapkan transfer kekuasaan (suksesi) di internal partai.

Ibu masih memiliki otoritas (hak veto) untuk mengontrol transisi kepemimpinan dan manajemen partai kedepan dalam menghadapi, anomali demokrasi, turbulensi politik dan tantangan konstituen terbesar yakni pemilih muda.

Dalam konteks nasional, kami mendukung keputusan Ibu untuk berada diluar pemerintahan agar terjaganya hak-hak rakyat yang disuarakan melalui kepanjangan partai di legislatif dengan menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

DPR dalam menjalankan fungsinya tak boleh dilemahkan walaupun komposisinya dikuasai koalisi partai KIM. Tak boleh lagi ada politik sandera dengan kasus hukum.
Itu hanya terjadi jika anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan menjalankan fungsinya dengan optimal dan dalam koridor hukum.

Penguatan Tiga Pilar Partai kini minus eksekutif karena Presiden ke-8 Republik Indonesia bukan lagi kader PDI Perjuangan maka menghadapi putusan MK yang mengabulkan President Threshold 0% akan mempengaruhi sistem, tahapan dan seterusnya.
Ini tentu membutuhkan rancangan sistem yang adil, persyaratan, aturan yang rigid atas pelanggaran pemilu, kandidasi yang efisien tanpa mengabaikan meritokrasi dalam perubahan RUU Pemilu sebagai landasan hukum pemilu 2029.

Oleh karena itu PDI Perjuangan dalam periode pemerintahan nasional 5 tahun kedepan harus ada langkah-langkah strategis dalam rangka penguatan di "Legislatif" dan "Struktur Partai" sebagai 2 pilar dari 3 pilar partai.

Penguatan struktur partai sebaiknya diisi oleh kader-kader yang sudah teruji integritasnya punya rekam jejak kesetiaan ideologis yang belum beruntung dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2024 maupun parkir karena pergantian pemimpin nasional.

PDI Perjuangan kini punya banyak stok kader yang bisa berfokus melakukan konsolidasi partai utamanya rekrutmen kader untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya partai.
Ada Ganjar Pranowo, Hendrar Prihadi, Azwar Anas, Tri Rismaharini, Prananda Prabowo dan lainnya.

Demikian pengamatan sekaligus pendapat kami sebagai rakyat biasa. Tak ada maksud menggurui atau menggarami luasnya samudra. Ini adalah ekspresi kegelisahan kami atas kemunduran demokrasi yang kami rasakan. Mohon maaf jika ada kata-kata yang tidak berkenan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun