Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Palu Hakim MK

7 April 2024   20:27 Diperbarui: 7 April 2024   20:27 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya disayangkan bahwa perubahan prinsip kedaulatan rakyat ini menghasilkan demokrasi sistem "one man one vote" yang kebablasan, biaya politik yang mahal dalam pemilu yang tentunya perlu dikaji, disempurnakan agar tercapai demokrasi yang substantif bukan sekedar memenuhi prosedural.

Kemudian terobosan penting dalam perubahan UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum adalah dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelahiran MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Sembilan hakim konstitusi mencerminkan perwakilan dari tiga cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif dengan kewenangan:

Menguji Undang Undang (UU) terhadap Undang Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

Sengketa Pilpres 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional, pada Rabu (20/3/2024) di Kantor KPU.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lima bulan sebelum penetapan hasil pemilu 2024 telah terjadi kegaduhan politik karena putusan kontroversial MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres.

Ketika kami yakin pak Jokowi tak akan tutup mata melihat rekam jejak Ganjar Pranowo dan Prabowo serta tak akan ambil resiko mempertaruhkan legasi pemerintahannya, soft landing mengakhiri masa jabatannya dengan menghantarkan suksesi kepemimpinan nasional dengan baik melalui pilpres 2024 maka jangankan Gibran, bahkan Erick Thohir mestinya tak mungkin benar-benar akan menjadi cawapresnya Prabowo.

Itu yang kami prediksi sebagai babak akhir dari "drama" teka-teki pentas politik yang telah membingungkan masyarakat belakangan ini.

https://www.kompasiana.com/iketutgunaartha2116/65389096edff767f394779a2/kami-bersama-ganjar-mahfud-karena-mendukung-orang-baik-adalah-ibadah?page=all#section2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun