Selama masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024.
Pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017.
Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil seharusnya menjadi tanggung jawab Presiden sebagai Kepala Negara mengingat sangat kompleksnya persoalan pemilu serentak legislatif dan presiden dengan bentangan geografi dan faktor demografi.
Setiap pelanggaran pemilu sekecil apapun sebenarnya bisa langsung ditindaklanjuti jika unsur penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu profesional dan jujur. Â
Bawaslu tingkat Kabupaten dapat merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap dugaan pelanggaran administratif yang terjadi jika misalnya ditemukan selisih antara jumlah pemilih dan surat suara yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada money politic, ada pembagian bansos yang tidak tepat, ada mobilisasi pemilih oleh ASN dan seterusnya.
Lalu bagaimana mengharapkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bertindak profesional jika penanggung jawab penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yakni Presiden Jokowi anaknya ikut sebagai kontestan?
Tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di MK telah berakhir pada Jumat, 5 April 2024.
Persidangan terakhir kemarin menghadirkan saksi empat menteri yakni Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, serta Ketua DKPP, Heddy Lugito.
MK akan memutus perkara tersebut pada Senin, 22 April 2024. Sebelum hakim MK memutus perkara, MK memberi kesempatan tim hukum pihak pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin dan tim hukum pihak pemohon Perkara Nomor  2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 03 Ganjar-Mahfud
serta pihak terkait paslon 02 Prabowo-Gibran, untuk menyerahkan kesimpulan pada 16 April 2024.
Oleh karena penyelenggaraan pemilu 2024 dinilai paling buruk sepanjang pemilu era reformasi maka kami menanti Palu Hakim MK untuk mengembalikan kewibawaan MK sebagai penjaga konstitusi.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur "kecurangan" tetapi "pelanggaran". Ada pelanggaran administrasi termasuk TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) ada pelanggaran tindak pidana.