Dari penjelasan tersebut Indonesia memakai sistem "rechsstaat" yang dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda (Eropa Kontinental).
Ada dua istilah prinsip negara hukum, yakni "the rule of law" dan "rechtsstaat". The rule of law lazim digunakan di negara-negara Anglo Saxon (bekas koloni Inggris) dengan "common law system".
Sistem ini didasarkan pada keputusan-keputusan pengadilan yang telah diambil sebelumnya dan prinsip-prinsip hukum yang telah berkembang dari waktu ke waktu.
Sedangkan rechtsstaat populer di negara-negara Eropa kontinental dengan "civil law system".
Dalam civil law system, hakim akan mencari rujukan peraturan yang sesuai dan bersifat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti, sehingga diperoleh gambaran lengkap dari perkara.
Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut "The International Commission of Jurists" yakni:
1) Negara harus tunduk pada hukum
2) Pemerintah menghormati hak-hak individu
3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara.
Menurut Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat.
Lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan itu yakni:
1) Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
2) Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
3) Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Mengingat keterbatasan dan multitafsir UUD 1945 yang diselewengkan rezim Orde Baru maka pasca Reformasi 1998 dilakukan amandemen sebanyak 4 (empat) kali. Ini sekaligus menjawab pemisahan yang tegas kekuasaan negara.
Perubahan yang sangat fundamental atas UUD 1945 adalah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dari sinilah kemudian melahirkan UU Pemilu, pemilu langsung yang diharapkan demokratis.
Semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing.
Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif dibatasi agar terjadinya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) dengan kekuasaan legislatif DPR dan kekuasaan yudikatif.