Konsep dasar kelembagaan pengawasan pendidikan
Pengertian kelembagaan pengawasan pendidikan; Menurut Ostrom, kelembagaan diidentikan dengan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain.
Tujuan dan fungi kelembagaan pengawasan pendidikan; Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Fungsinya: (a) Sebagai pedoman anggota masyarakat dalam bertingkahlaku atau bersikap untuk menghadapi masalah dalam masyarakat, (b) Sebagai penjaga bagi keutuhan masyarakat. (c) Menjadi pedoman dalam sistem pengendalian sosial.
Ciri-ciri kelembagaan pengawasan pendidikan; (a) Merupakan pengorganisasian pola pemikiran yang terwujud melalui aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya, (b) Memiliki kekekalan tertentu, (c) Mempunyai satu atau lebih tujuan tertentu, (d) Mempunyai lambang-lambang yang secara simbolik menggambarkan tujuan, (e) Mempunyai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan (f) Mempunyai tradisi tertulis atau tidak tertulis.
Lembaga-Lembaga Pengawasan Evaluasi Pendidikan; Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan, Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Kapasitas kelembagaan pengawasan dan evaluasi pendidikan
Secara teoritis, bahwa kapasitas kelembagaan pengawasan dapat tercapai dengan melihat tiga indikator, yaitu:
- Tujuan Kelembagaan Pengawsan Pendidikan yaitu adanya kejelasan tujuan, adanya kesesuaian tujuan dengan kebutuhan anggota, dan tingkat pemenuhan kebutuhan anggota oleh kelembagaan tinggi.
- Fungsi dan peran kelembagaan berjalan, meliputi: adanya kemampuan memperoleh, mengatur, memelihara, dan mengerahkan informasi, tenaga kerja, modal, dan material, serta kemampuan mengelola konflik.
- Sedangkan adanya inovasi kelembagaan, meliputi: peran kepemimpinan dalam kelembagaan, fungsi kepemimpinan dalam kelembagaan berjalan, nilai-nilai yang mendasari kerjasama, pembagian peran anggota, pola kewenangan dalam kelembagaan,
Tugas Pokok, fungsi dan pengawasan sekolah
- Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
- Fungsi Pengawas Sekolah yaitu: a. Supervisi akademik: Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
- Sedangkan Supervisi manajerial yaitu fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Kewenangan, hak dan kegiatan pengawasan sekolah
Kewenangan pengawasan sekolah yaitu: Bersama pihak sekolah yang dibinanya, Menyusun program kerja/agenda, Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun dan Menetapkan kinerja sekolah.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah: Menerima gaji, Memperoleh tunjangan fungsional, dan Memperoleh biaya operasional/rutin.
Kegiatan Pengawas Sekolah/Satuan Pendidikan yaitu: Menyusun program kerja kepengawasan, Melaksanakan penilaian, Â dan Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H