Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah: Menerima gaji, Memperoleh tunjangan fungsional, dan Memperoleh biaya operasional/rutin.
Kegiatan Pengawas Sekolah/Satuan Pendidikan yaitu: Menyusun program kerja kepengawasan, Melaksanakan penilaian, Â dan Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!