Mohon tunggu...
Ikbal Ropik
Ikbal Ropik Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Karya buku: Meraih Kebahagiaan Hidup (2021), Menyelami Makna Syukur (2022), Sakit: Untaian Lara Penghapus Dosa (2023), Bekal Seorang Musafir (2024).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelembagaan Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan

16 Oktober 2024   12:40 Diperbarui: 16 Oktober 2024   12:44 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep dasar kelembagaan pengawasan pendidikan

Pengertian kelembagaan pengawasan pendidikan; Menurut Ostrom, kelembagaan diidentikan dengan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain.

Tujuan dan fungi kelembagaan pengawasan pendidikan; Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Fungsinya: (a) Sebagai pedoman anggota masyarakat dalam bertingkahlaku atau bersikap untuk menghadapi masalah dalam masyarakat, (b) Sebagai penjaga bagi keutuhan masyarakat. (c) Menjadi pedoman dalam sistem pengendalian sosial.

Ciri-ciri kelembagaan pengawasan pendidikan; (a) Merupakan pengorganisasian pola pemikiran yang terwujud melalui aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya, (b) Memiliki kekekalan tertentu, (c) Mempunyai satu atau lebih tujuan tertentu, (d) Mempunyai lambang-lambang yang secara simbolik menggambarkan tujuan, (e) Mempunyai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan (f) Mempunyai tradisi tertulis atau tidak tertulis.

Lembaga-Lembaga Pengawasan Evaluasi Pendidikan; Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan, Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

Kapasitas kelembagaan pengawasan dan evaluasi pendidikan

Secara teoritis, bahwa kapasitas kelembagaan pengawasan dapat tercapai dengan melihat tiga indikator, yaitu:

  • Tujuan Kelembagaan Pengawsan Pendidikan yaitu adanya kejelasan tujuan, adanya kesesuaian tujuan dengan kebutuhan anggota, dan tingkat pemenuhan kebutuhan anggota oleh kelembagaan tinggi.
  • Fungsi dan peran kelembagaan berjalan, meliputi: adanya kemampuan memperoleh, mengatur, memelihara, dan mengerahkan informasi, tenaga kerja, modal, dan material, serta kemampuan mengelola konflik.
  • Sedangkan adanya inovasi kelembagaan, meliputi: peran kepemimpinan dalam kelembagaan, fungsi kepemimpinan dalam kelembagaan berjalan, nilai-nilai yang mendasari kerjasama, pembagian peran anggota, pola kewenangan dalam kelembagaan,

Tugas Pokok, fungsi dan pengawasan sekolah

  • Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
  • Fungsi Pengawas Sekolah yaitu: a. Supervisi akademik: Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
  • Sedangkan Supervisi manajerial yaitu fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.

Kewenangan, hak dan kegiatan pengawasan sekolah

Kewenangan pengawasan sekolah yaitu: Bersama pihak sekolah yang dibinanya, Menyusun program kerja/agenda, Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun dan Menetapkan kinerja sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun