Korban yang melapor adalah wartawan dari warta Tirto dan Narasi TV yang mengalami intimidasi, dipiting, bahkan alat kerjanya dirampas oleh pihak kepolisian karena mereka mencoba mengambil gambar tentang kekerasan yang dilakukan aparat kepada para demosntran pada kegiatan aksi di depan MPR dan DPR.
Â
Laporan yang dilayangkan oleh kedua korban adalah laporan tentang pelanggaran kebebasan pers juga sebuah tindak pidana berupa kekerasan. Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers agar kasus ini cepat ditangani oleh pihak kepolisian.
Â
Pihak dari LBH dan AJI ikut terus mengawal agar para pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Â
Selain pihak kepolisian yang dirasa kurang begitu serius dalam memperjuangkan kebebasan pers juga keamanan para jurnalis, masih ada media yang menjadi tempat para jurnalis yang kurang bergitu mendukung terhadap kedua hal ini. Mereka melarang sang korban yang seorang jurnalis untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Padahal apa yang diperjuangkan oleh LBH Pers dan AJI adalah suatu bentuk dukungan bagi kelangsungan para jurnalis itu sendiri[3].
Â
Melihat begitu peliknya permasalaan keamanan dan kebebasan pers yang menyangkut para jurnalis. Seharusnya semua elemen baik pemerintah, aparat yang pada kesempatan kali ini adalah kepolisian, media yang mewadahi para jurnalis untuk turut ikut serta dalam membangun suasana yang akan terus mendukung keamanan para jurnalis dan kebebasan pers dengan tidak adanya kejadian-kejadian seperti kekerasan dan lainnya terhadap para jurnalis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H